Hingga Kini Baru Ada 11 Jemaah Ajukan Pengajuan BPIH
blokbojonegoro.com | Friday, 07 August 2020 16:00
Reporter: M Safuan
blokBojonegoro.com - Pengajuan pembatalan penarikan setoran pelunasan Biaya Ibadah Perjalanan Haji (Bipih) kembali diperpanjang oleh Kemenag Bojonegoro. Hal itu, dikatakan Plt Kasi Pelaksana Haji dan Umroh, Kemenag Bojonegoro, Masduki.
"Saat ini, CJH yang batal berangkat bisa ajukan pembatalan pelunasan BPIH hingga 31 Desember 2020 mendatang," terang Masduki kepada blokBojonegoro.com.
Masduki menjelaskan awalnya Kemenag membatasi CJH yang batal berangkat 2020 ini hingga tanggal 31 Juli lalu, namun saat ini, pengajuan pembatalan pelunasan BPIH diperpanjang hingga akhir tahun 2020 dan hingga kini CJH yang sudah melakukan pembatalan pelunasan ada 11 jemaah.
"Namun dari 11 Jemaah itu, uang yang sudah bisa dicairkan ada 6 orang," jelas Masduki.
Lanjut Masduki, Pengembalian BPIH jamaah itu langsung masuk ke rekening masing jemaah yang bersangkutan. Proses pengajuan langsung ke pusat, dengan proses pencairan sekitar 2 minggu usai pengajuan.
Seperti diketahui, setelah Pemerintah secara resmi mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji 2020 atau 1441 H, pada 2 Juni 2020 lalu jemaah yang batal berangkat boleh mengajukan pembatalan pelunasan BPIH. Adapun CJH yang batal berangkat 2020 ini ada 1.464 jemaah. Walaupun begitu, CJH yang yang tidak melakukan pembatalan pelunasan BPIHbakal diutamakan pemberangkatan hajinya pada tahun 2021 mendatang.[saf/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini