Gugatan Pemkab Bojonegoro ke PT. SER
DPRD: Tak Ingin Bicara Lebih Jauh, Tapi Bila untuk Rakyat Tidak Masalah
blokbojonegoro.com | Tuesday, 25 August 2020 17:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Kehadiran perwakilan lembaga DPRD Bojonegoro sebagai salah satu pihak yang ikut tergugat di sidang dalam perkara Class Action soal PI (Paticipating Interest) Blok Cepu ini pihaknya hanyalah memenuhi undangan untuk menghadiri dalam persidangan yang digelar, Selasa (25/8/2020).
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto mengatakan sah-sah saja bila ada masyarakat Bojonegoro yang menggugat pemkab Bojonegoro dengan PT. SER terkait kesepakatan yang telah terjalin selama ini.
"Kan semua warga punya hak yang sama di mata hukum," kata Sukur kepada awak media.
Menurut Sukur, sapaan akrabnya, bila mengacu substansi yang diinginkan apakah sudah adil atau tidak untuk pembagiannya sesuai dengan kondisi, itu tergantung dari sudut pandangnya. Namun yang pasti bila perjanjian yang dilakukan antara Pemkab dab PT SER sudah berjalan cukup lama sekitar 15 tahun dan bilamana dirasa tidak cukup adil biarlah proses hukum nantinya yang menentukan.
"Saat inikan sudah masuk proses hukum, jadi biarlah pengadilan yang menentukan," ucap Sukur.
Namun, apabila masyarakat Bojonegoro itu merasa ada yang dirugikan dan apakah perlu ada kajian ulang terkait perjanjian itu atau tidak (Renegosiasi) kembali, biarlah proses hukum nantinya yang menentukan, lantaran perihal ini sudah masuk dalam ranah hukum.
"Sementara pihaknya tidak ingin bicara lebih jauh, ikuti aja proses hukumnya dan bila itu, baik kepentingan rakyat tidak masalah," pungkasnya.[saf/ito]
Tag : Sidang, pemkab, dprd, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini