Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tergugat KPK RI Tak Hadir, Sidang Gugatan Ke Class Action PI Kembali Ditunda 3 Minggu

blokbojonegoro.com | Tuesday, 25 August 2020 13:00

Tergugat KPK RI Tak Hadir, Sidang Gugatan Ke Class Action PI Kembali Ditunda 3 Minggu

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Sidang kedua Gugatan Class Action soal PI (Paticipating Interest) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (25/08/2020), kembali ditunda oleh Majlis hakim. Sebab, salah satu pihak tergugat yang tidak hadir, yakni dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sehingga sidang tersebut akhirnya ditunda hingga 3 minggu ke depan.

Dengan kondisi itu, akhirnya persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Bojonegoro, Salman Alfarasi dengan dua hakim anggota Isdariyanto dan Ainun Arifin, harus menunda sidang gugatan class Action tersebut hingga Selasa (15/9/ 2020) mendatang. Sedangkan para tergugat yang hadir yakni perwakilan kuasa hukum dari PT SER (Surya Energi Raya), PT. ADS, Pemkab Bojonegoro, dan 3 wakil DPRD Bojonegoro.

"Sidang gugatan kedua gugatan Class Action soal PI (Paticipating Interest) ditunda 3 minggu ke depan," kata Majlis Hakim PN Bojonegoro, Salman Al Farisi saat memimpin sidang.

Lanjut dia, karena dengan adanya salah satu pihak tergugat yang tidak hadir yakni dari KPK RI dan pihaknya bakal mengirimkan surat panggilan kembali kepada yang bersangkutan, guna bisa menghadiri sidang gugatan yang ke tiga yang bakal dilaksanakan pada Selasa (15/9/2020) mendatang.

Dikonfirmasi usai persidangan, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto mengungkapkan kehadirannya di persidangan ini, untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan ke lembaganya. Bahkan ada 3 perwakilan DPRD Bojonegoro yang hadir untuk memenuhi panggilan dari pihak PN Bojonegoro.

"Kita hadir, untuk memenuhi undangan saja," cakapnya kepada awak media.

Seperti diketahui, sidang gugatan perkara perdata class action penyertaan modal (Participating Interest) Blok Cepu ini, sidang perdananya telah digelar pada Selasa (4/8/2020) lalu, namun dalam sidang perdanan itu, banyak pihak tergugat tidak hadir, diantaranya, dari pihak PT SER, DPRD Bojonegoro, PT ADS dan KPK RI. Sedangkan yang hadir hanya dari penggugat yakni Agus Susanto Rismanto dan tergugat I yakni Perwakilan dari Pemkab Bojonegoro.[saf/ito]

Tag : Sidang, pengadilan, pi, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini