22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |   15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |  
Mon, 29 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Belum Berizin, Pembangunan Gedung Elnusa Diberhentikan

blokbojonegoro.com | Monday, 31 August 2020 17:00

Belum Berizin, Pembangunan Gedung Elnusa Diberhentikan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Karena belum mempunyai izin, dinas terkait memberhentikan dan menutup pembangunan gedung milik PT Elnusa di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Senin (31/8/2020).

Tampak ikut kegiatan tersebut, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bojonegoro, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kalitidu dan Pemdes Sumengko. 

Data di lapangan menyebutkan, penutupan pembangunan gudang milik PT Elnusa atas nama pemilik Evi dari Jakarta, karena belum mengantingi izin. Rencana pembangunan tersebut untuk gudang dan perkantoran, namun dalam proses belum mengantongi izin dari dinas terkait.

Kepala DPMPTSP Pemkab Bojonegoro, Yusnita Lia Sari menjelaskan, bahwa kegiatan dimulai pukul 10.30 WIB dengan dihadiri oleh pemilik bangunan PT Elnusa, Evi.

“Pemilik juga sudah menandatangani berita acara pemberhentian sementara proses pembangunan sampai dengan dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan,” katanya.

Ditambahkan, dengan adanya penertiban ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran bagi semua pihak. Agar sebelum mendirikan bangunan untuk mengurus izinnya terlebih dahulu.

“Sebagaimana ketentuan Perda No. 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan dan tentunya penertiban semacam ini akan terus kami inensifkan,” pungkasnya. [ito/lis]

Tag : izin, gedung, elnusa, sumengko, kalitidu, bojonegoro, dpmptsp



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat