Bapenda Buka Sunset Policy PBB Hingga 31 Oktober 2020
blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 September 2020 14:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, membuka kembali Program Sunset Policy untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program Sunset Policy PBB bagi warga Bojonegoro ini mulai dibuka Selasa (1/9/2020) kemarin hingga Sabtu (31/10/2020) mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, M Ibnu Soeyuti mengatakan program sunset policy ini sebagai salah satu upaya untuk mendorong pendapatan perolehan disektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bojonegoro terlebih lagi bagi warga yang masih mempunyai tunggakan.
"Bagi warga Bojonegoro yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan program Sunset Policy ini yang berlangsung hingga beberapa bulan ke depan," terang Ibnu sapaan akrabnya.
Mantan kepala BPKAD Bojonegoro ini menambahkan program tersebut sunset policy ini dinilai sangat efektif untuk membantu mendongkrak penerimaan maupun memperkuat basis data objek dan wajib pajak (WP) dan pastinya, program ini disambut baik oleh dari para WP.
Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, katanya, para Wajib Pajak (WP) PBB mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak 2013 hingga kurun waktu 2019.
Oleh karenanya, bagi WP yang masih menunggak pajak PBB diimbau agar segera melakukan pembayaran PBB agar nantinya WP tidak terkena denda sebesar 2 persen per bulan. "Jadi manfaatkan program sunset policy PBB dengan sebaik-baiknya," pungkas Ibnu kepada blokBojonegoro.com.
Perlu diketahui, Sunset Policy PBB merupakan salah satu program penghapusan denda sanksi administrasi atau keringanan bagi para Wajib Pajak (WP) PBB mendapat berupa penghapusan sanksi denda. [saf/ito]
Tag : Keringanan, pajak, Bojonegoro, pbb
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini