40 Pelanggar Protokol Kesehatan Ikut Sidang Tipiring
blokbojonegoro.com | Thursday, 17 September 2020 13:00
Kontributor: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Sejumlah 40 warga Bojonegoro yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di sejumlah titik pusat keramaian mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Sidang Tipiring ini dilakukan dengan berlandaskan pada peraturan daerah Provinsi Jawa Timur dan akan dilakukan penegakan hukum terhadap warga Masyarakat yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Salah satunya tidak menggunakan masker ketika berada di luar ruangan saat beraktivitas.
Dalam hal ini prosesi persidangan akan dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap para saksi dari Polres Bojonegoro dan terdakwa, sesuai dengan undang-undang yang mengatur.
Sementara itu, Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto, berujar, pada hari ini akan dilaksakan prosesi sidang Tipiring sesuai arahan dan koordinasi dari Polres Bojonegoro.
"Setelah dilakukan koordinasi bersama pihak Polres Bojonegoro, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta TNI akhirnya dilakukan sidang kali ini," ujarnya.
Persidangan Tipiring akan dilaksanakan dengan 3 jenis persidangan. Yakni sidang konvensional di pengadilan, sidang di tempat, dan sidang melalui teleconfrence untuk pelanggar yang berasal dari kecamatan yang jauh dari jangkauan Kota Bojonegoro.
"Penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar,m," pungkas Humas PN Bojonegoro. [liz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini