Satu ASN Meninggal Karena Corona, Pemkab Terapkan WFH
blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 October 2020 21:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Ketentuan ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro terkait penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru kehidupan produktif dan aman Covid-19. Surat bernomor 800/3091/412.301/2020 telah ditandatangani Bupati Bojonegoro.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Nur Sujito mengatakan, penerapan sistem bekerja dari rumah akan terus dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan berlaku setelah diterbitkan pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Pembatasan ini dilakukan dengan melihat status penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, setelah seblumnya ada 1 ASN yang meninggal karena Covid-19. Oleh karena itu, untuk mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko penularan
yang dapat terjadi di lingkungan kantor, perlu diatur kembali keterwakilan jumlah pegawai ASN (termasuk guru) dan honorer yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) maupun di rumah tinggal/tempat tinggal (Work From Home).
"Untuk pembatasan juga sudah diatur, siapa saja yang bekerja di kantor dan bagaimana pengaturannya. Surat edaran ini menindaklanjuti SE Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang penguatan pencegahan dan pengendalian Covid-19," jelas Nur Sujito, Selasa (6/2020).
Dirinya menjelaskan, dalam SE Bupati disebutkan, pegawai yang bekerja di kantor maksimum 25 persen dari jumlah pegawai keseluruhan. Sementara itu, pegawai yang bertugas di pelayanan publik tetap bekerja sesuai pengaturan kerja yang telah berjalan.
"Jadi agar layanan ke masyarakat juga tidak terhambat," imbuhnya.
Nur Sujito menambahkan, pejabat struktural di lingkup Pemkab Bojonegoro tetap bekerja seperti biasa. Sedangkan staf, pejabat fungsional dan tenaga kontrak diatur bergiliran oleh masing-masing OPD.
"Bagi pegawai ASN yang melaksanakan WFH, harus bekerja melaksanakan tugas dan berada di tempat tinggalnya masing-masing (standby) dan jika dibutuhkan sewaktu waktu pegawai yang bersangkutan harus siap untuk berangkat ke kantor. Pelanggaran terhadap ketentuan ini maka TPP (tambahan penghasilan pegawai) bagi pegawai yang bersangkutan tidak akan dibayarkan," pungkasnya.[din/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini