17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |  
Tue, 23 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satu ASN Meninggal Karena Corona, Pemkab Terapkan WFH

blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 October 2020 21:00

Satu ASN Meninggal Karena Corona, Pemkab Terapkan WFH

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Ketentuan ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro terkait penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru kehidupan produktif dan aman Covid-19. Surat bernomor 800/3091/412.301/2020 telah ditandatangani Bupati Bojonegoro.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Nur Sujito mengatakan, penerapan sistem bekerja dari rumah akan terus dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan berlaku setelah diterbitkan pada Senin (5/10/2020) kemarin.

Pembatasan ini dilakukan dengan melihat status penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, setelah seblumnya ada 1 ASN yang meninggal karena Covid-19. Oleh karena itu, untuk mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko penularan

yang dapat terjadi di lingkungan kantor, perlu diatur kembali keterwakilan jumlah pegawai ASN (termasuk guru) dan honorer yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) maupun di rumah tinggal/tempat tinggal (Work From Home).

"Untuk pembatasan juga sudah diatur, siapa saja yang bekerja di kantor dan bagaimana pengaturannya. Surat edaran ini menindaklanjuti SE Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang penguatan pencegahan dan pengendalian Covid-19," jelas Nur Sujito, Selasa (6/2020).

Dirinya menjelaskan, dalam SE Bupati disebutkan, pegawai yang bekerja di kantor maksimum 25 persen dari jumlah pegawai keseluruhan. Sementara itu, pegawai yang bertugas di pelayanan publik tetap bekerja sesuai pengaturan kerja yang telah berjalan.

"Jadi agar layanan ke masyarakat juga tidak terhambat," imbuhnya.

Nur Sujito menambahkan, pejabat struktural di lingkup Pemkab Bojonegoro tetap bekerja seperti biasa. Sedangkan staf, pejabat fungsional dan tenaga kontrak diatur bergiliran oleh masing-masing OPD.

"Bagi pegawai ASN yang melaksanakan WFH, harus bekerja melaksanakan tugas dan berada di tempat tinggalnya masing-masing (standby) dan jika dibutuhkan sewaktu waktu pegawai yang bersangkutan harus siap untuk berangkat ke kantor. Pelanggaran terhadap ketentuan ini maka TPP (tambahan penghasilan pegawai) bagi pegawai yang bersangkutan tidak akan dibayarkan," pungkasnya.[din/lis]

Tag : Corona, virus



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat