Perpres PPPK Disahkan, PPPK di Bojonegoro Tunggu Pemberkasan
blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 October 2020 16:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Disahkannya Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), disambut gembira seluruh PPPK termasuk di Bojonegoro. Namun para honorer K2 di Kota Ledre masih menunggu pemberkasan.
Ketua Koordinator PPPK Kabupaten Bojonegoro, M. Ridwan mengucap sukur atas ditandatanganinya Perpres 98 tahun 2020 yang menjawab kegundahan PPPK. Sebab upaya kami yang ada di Bojonegoro terus mempertanyakan nasib, setelah lolos passing grade.
"Alhamdulillah pemerintah mengkabulkan keinginan kami dari PPPK yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Namun kita masih menunggu tindaklanjut Perpres tersebut, termasuk pemberkasan," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Rabu (7/10/2020).
Pria yang juga guru di SDN Kemamang Kecamatan Balen menuturkan, dengan adanya Perpres yang ditandatangani Pak Presiden, PPPK Bojonegoro langsung mengadakan tasyukuran dengan memberikan nasi kotak ke pantiasuhan dan tukang becak yang dikoordinir bu Endah dan Pak Gaguk, pada Jum'at (2/10/2020) kemarin.
Ia berharap pemberkasam segera diproses karena kita rasa Bojonegoro mampu menggaji PPPK dengan dana yg ada dibandingkan dengan kota atau kabupaten lain. "Pemberkasan untuk dimudahkan tidak terlalu rumit karena temen-teman yang dinyatakan lulus pasinggrade PPPK sudah menunggu begitu lama 1 tahun 9 bulan, hampir dua tahun," terangnya yang juga ketua Karang Taruna Kecamatan Balen.
Seperti diketahui jumlah PPPK data dari Pemkab Bojonegoro 4 April 2020 ada 484 yang dinyatakan diambang batas yakni 375 guru, 25 tenaga kesehatan dan 84 penyuluh pertanian. [zid/ito]
Tag : pppk, honorer, k2, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini