Operasi Yustisi Dua Wisata, Petugas Temukan 28 Pelanggar Prokes
blokbojonegoro.com | Sunday, 01 November 2020 20:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Sebanyak 28 orang diberikan masker dan sangsi teguran tertulis oleh petugas Satpol PP Bojonegoro bersama tim satgas gugus percepatan penanganan Covid-19 saat menggelar operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Minggu (1/11/2020).
"Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dilakukan di dua tempat wisata yakni Dander Park dan Waduk Pacal," kata Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang.
Operasi tersebut sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, terlebih lagi saat moment libur panjang, sehingga banyak orang yang mengunjungi tempat wisata untuk menghabiskan waktu bersama.
"Ada 28 orang diberi sanksi baik teguran tertulis maupun sanksi sosial bagi yang melanggar," terang Arief.
Operasi yustisi dimulai pukul 08.00 Wib, melibatkan anggota Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, TNI, dan Polri.
Petugas selain memberi teguran tertulis juga memberi masker kepada pengunjung yang datang ke lokasi wisata tak memakai masker.
Di lokasi Wisata Dander Park ada 1 orang yang diberi sanksi teguran, dan ada 27 orang pelanggar prokes di Wisata Waduk Pacal. [saf/mu]
Tag : operasi yustisi, wisata
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini