Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Operasi Yustisi Dua Wisata, Petugas Temukan 28 Pelanggar Prokes

blokbojonegoro.com | Sunday, 01 November 2020 20:00

Operasi Yustisi Dua Wisata, Petugas Temukan 28 Pelanggar Prokes

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Sebanyak 28 orang diberikan masker dan sangsi teguran  tertulis oleh petugas Satpol PP Bojonegoro bersama tim satgas gugus percepatan penanganan Covid-19 saat menggelar operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Minggu (1/11/2020).

"Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dilakukan di dua tempat wisata yakni Dander Park dan Waduk Pacal," kata Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang.

Operasi tersebut sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, terlebih lagi saat moment libur panjang, sehingga banyak orang yang mengunjungi tempat wisata untuk menghabiskan waktu bersama.

"Ada 28 orang diberi sanksi baik teguran tertulis maupun sanksi sosial bagi yang melanggar," terang Arief.

Operasi yustisi dimulai pukul 08.00 Wib, melibatkan anggota Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, TNI, dan Polri.

Petugas selain memberi teguran tertulis juga memberi masker kepada pengunjung yang datang ke lokasi wisata tak memakai masker.

Di lokasi Wisata Dander Park ada 1 orang yang diberi sanksi teguran, dan ada 27 orang pelanggar prokes di Wisata Waduk Pacal. [saf/mu]

Tag : operasi yustisi, wisata



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini