Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Perceraian Capai 2.888 Kasus, 81 Persen Usia Muda

blokbojonegoro.com | Monday, 21 December 2020 15:00

Kasus Perceraian Capai 2.888 Kasus, 81 Persen Usia Muda

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 2,85 persen dibanding tahun 2019. Pada tahun 2019 kasus penceraian mencapai 2.872, sedangkan pada tahun 2020 meningkat menjadi 2.888.

Ketua Panitera, Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, kasus perceraian ini mayoritas didominasi oleh kalangan usia muda. Bahkan dari total kasus perceraian selama 2020, 81persen berasal dari pasangan usia muda di bawah usia 30 tahun dan selebihnya di atas umur 30 tahun.

"Jumlah ini dari Bulan Januari 2020 sampai tanggal 16 Desember 2020, kemungkinan bakal mengalami tambahan kasus sampai akhir tahun ini," ujarnya, Senin (21/12/2020).

Dirinya menjelaskan dari jumlah tersebut, pemohon cerai gugat didominasi oleh kaum hawa dengan total 1,977 kasus. Sedangkan dari kaum adam sebanyak 911 kasus.

Ia menyebutkan terdapat berbagai penyebab perceraian di masyarakat mulai dari urusan ekonomi hingga ketidak cocokan antar pasangan. Namun, yang paling mendasari adalah masih minimnya Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya latar belakang pendidikan yang rendah.

"Kalau lebih diperinci lagi, pemohon cerai gugat 56 persen dari lulusan Sekolah Dasar (SD), 25 persen dari lulusan Sekolah Pertama (SMP) dan selebihnya dari lulusan SMA keatas hingga lulusan Sarjana," imbuhnya.

Sholikin Jamik juga menjelaskan, kebanyakan yang mengajukan permohonan cerai gugat, untuk usia perkawinannya tergolong cukup belia, dari umur perkawinan 7 tahun sampai 9 tahun. Sebelum mengajukan kasus perkara, pihaknya juga melakukan mediasi kepada pemohon agar tidak melanjutkan kasusnya. Namun, dari usahanya tersebut terbilang masih kurang berpengaruh.

"Kita sebenarnya juga melakukan sebuah upaya agar mereka tidak melanjutkan perkara dengan cara mediasi, tetapi hasilnya  tidak begitu maksimal dan upaya kami ini sifatnya hanya pasif," pungkasnya.[din/col]

 

 

 

 

 

Tag : Perceraian, pa, kasus



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini