Keluarkan SE, ASN Diimbau Tak Keluar Daerah Saat Cuti Bersama
blokbojonegoro.com | Thursday, 24 December 2020 15:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Bupati Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Kontrak untuk tidak bepergian ke luar daerah. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bojonegoro.
Surat edaran nomor 800/4274/412.301/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dalam Upaya Pencegahan Pwnyebaran Covid-19 ini, ditandatangani langsung oleh Bupati Kabupaten Bojonegoro, Anna Mu'awannah pada tanggal 23 Desember 2020 kemarin.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Masirin mengungkapkan, pengeluaran SE tersebut berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Setra SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi pegawai aparatur sipil negara selama libur hari raya natal dan tahun baru 2021 dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
"Jadi ini bukan aturan daerah, tetapi n
Nasional. Dan Kemenpan sudah mewanti-wanti seluruh daerah agar mentaatinya,” katanya, Kamis (24/12/2020).
Pria yang juga sebagai Juru Bicara Satgas Penangangan Covid 19 Kabupaten Bojonegoro ini juga menyebutkan, di tengah masa pandemi Corona ini harusnya ASN dapat memberikan citra baik bagi masyarakat dengan mematahui seluruh ketentuan yang berlaku. Sebab jika prilaku ASN tetap abai pada larangan-larangan yang berhubungan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka akan semakin sulit bagi memberi penyadaran kepada masyarakat betapa bahayanya virus penyakit tersebut.
“Kalau kemudian imbauan larangan bepergian ini diabaikan oleh ASN yang nota bene representasi pemerintah. Terus bagaimana dengan masyarakat umum. Tentu akan lebih abai lagi,” tukasnya seraya menambahkan sanksi atas pelanggaran terhadap SE Menpan RB itu berupa sanksi disiplin.
Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.[din/col]
Tag : Imbauan, bupati, bojonegoro, perkembangan covid bojonegoro, satgas covid 19, virus corona, ingat pesan ibu, pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini