Dugaan Pencemaran Lingkungan
PEPC Pastikan Terapkan Standar Keselamatan yang Tinggi
blokbojonegoro.com | Monday, 28 December 2020 21:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Adanya aduan warga Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, ke DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (28/12/2020), terkait dugaan pencemaran lingkungan dari lokasi proyek unitisasi lapangan gas Jambaran Tiung Biru (JTB) ditangapi pihak operator. Pertamina EP Cepu (PEPC) memastikan dalam pelaksanaan operasi melaksanakan standar keselamatan yang tinggi.
"Dalam melakukan operasinya, PEPC menjalankannya sesuai dengan standar keselamatan yang tinggi, semua proses telah diperhitungkan sebelumnya," kata Manajer Site Office & PGA PEPC, Edy Purnomo.
Dijelaskan Edy, sebelumnya PEPC sendiri telah melakukan sosialisasi Well Testing Jambaran Central pada tanggal 4 Desember 2020 yang lalu. Sehingga penerapan HSE (Health, Safety, Environment) atau juga yang dikenal dengan nama K3 (Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Lingkungan) benar-benar diperhatikan dan ditaati.
"Pelaksanannya menggunakan peralatan yang canggih. Mengacu pada operasi sebelumnya, di Jambaran East, tidak terdapat adanya gejolak sosial," terang mantan Dosen Unitomo Surabaya itu.
Masih menurut Edy, segala kegiatan operasi selalu dipantau agar tetap sesuai dengan regulasi dan memastikan setiap kegiatan yang dilakukan tetap aman, baik untuk pekerja, masyarakat sekitar, dan lingkungan. "Bahkan tim HSE telah melakukan pengukuran kebisingan secara berkala dan hasilnya masih dibawah baku mutu yang ditetapkan," jelasnya.
Ia menandaskan, segala sesuatunya sudah diperhitungkan secara mendasar dan terukir. Termasuk bila ada pencemaran lingkungan berupa pencemaran udara, tentunya pekerja yang mengalami dampak keracunan terlebih duluan.
"Sehingga kegiatan eksplorasi yang dilakukan dipastikan secara komperhensif aman untuk masyarakat maupun lingkungan," tandasnya.
Seperti diberitakan blokBojonegoro.com sebelumnya, sebanyak 25 masyarakat Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, yang didampingi LBH AKAR mengadu ke DPRD Kabupaten Bojonegoro, terkait dugaan pencemaran lingkungan baik udara maupun suara.
Bahkan masyarakat setempat membawa beberapa tuntutan termasuk pemberhentian pelaksanaan proyek, karena dikhawatirkan keracunan masyarakat, termasuk mengkaji ulang perijinan yang dikeluarkan pemerintah. Mendapat aduan masyarakat, DPRD Kabupaten Bojonegoro mengagendakan sidak kelokasi dan hearing bersama pihak terkait. [zid/lis]
Tag : Pepc, lingkungan, warga
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini