Dugaan Pencemaran Lingkungan
Kecewa Sidak DPRD Bojonegoro Batal, Warga Berencana Mengadu ke DPR RI
blokbojonegoro.com | Thursday, 31 December 2020 14:30
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pembatalan pertemuan oleh DPRD Kabupaten Bojonegoro di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, yang direncanakan Rabu (30/12/2020), disesalkan warga setempat. Bahkan warga Jambaran akan mengadukan dugaan pencemaran dilingkungannya ke DPR RI, sekaligus melaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bojonegoro atas dugaan pelanggaran kode etik anggotanya.
Koordinator forum masyarakat kaliombo anti pencemaran lingkungan, Juwadi menyesalkan sekali undangan pertemuan di Desa Kaliombo beserta pemangku kebijakan terkait. Meskipun pertemuan batal, Sidak DPRD Kabupaten Bojonegoro sejak kemarin juga tidak ada.
"Kita kecewa karena tidak ada tindaklanjut dari DPRD Kabupaten Bojonegoro. Warga akan mengadukan lagi ke DPR RI, sebab merasa resah dengan bau yang ada," ungkapnya kepada blokBojonegoro.com.
Juwadi menjelaskan, dalam aduannya ke DPR RI nanti tetap sama saat ke DPRD Kabupaten Bojonegoro. Tapi kita masih menunggu waktu dua atau tiga hari, setelah itu warga memastikan akan mengadukan keluharan warga ke DPR RI. "Meskipun sudah ada sosialisasi di Kaliombo, warga Jambaran hanya 3 orang dan saat itu juga menolak tapi tidak direspon," jelasnya.
Sementara itu Anam Warsito, ketua LBH AKAR, selaku kuasa hukum menambahkan, setelah dibatalkanya agenda sidak komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan surat pembatalan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD, masyarakat yang terhimpun dalam Forum Masyarakat Kaliombo Anti Pencemaran Lingkungan melakukan musyawarah untuk menentukan langkah-langkah lanjutan, agar tuntutan yang mereka suarakan mendapat tanggapan oleh para pihak yang berkepentingan.
Warga merasakan DPRD Kabupaten Bojonegoro tidak serius dan hanya memberi janji palsu, dengan bukti dibatalkanya agenda sidak untuk melihat langsung kelokasi pengeboran gas di sumur Jambaran Central yang mengeluarkan bau menyengat dan suara bising angat keras. Serta menggangu dan membuat takut dan was-was adanya kebocoran gas beracun.
"Warga sepakat untuk tetap melanjutkan perjuangan dengan mengadu ke DPR RI komisi IV yang membidangi Lingkungan Hidup," imbuh Anam.
Selain itu lanjut Anam, Forum Masyarakat Kaliombo Anti Pencemeran Lingkungan menyatakan mosi tidak percaya pada Pimpinan DPRD Bojonegoro, karena telah dengan sengaja mengabaikan pengaduan terkait pencemaran lingkungan. "Jangan menyalahkan masyarakat Kaliombo jika nanti mengadu pada wakil rakyat yang levelnya lebih tinggi ke DPR RI, agar masalah yang ada mendapat tindak lanjut dan memperoleh solusi," terangnya.
Bahkan Anam Warsito yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro itu, bersama Forum Masyarakat Kaliombo Anti Pencemaran Lingkungan juga akan melaporkan Pimpinan DPRD ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bojonegoro. "Kerena telah melakukan pelagngaran terhadap Tatib dan kode etik DPRD. Kita laporkan seluruh Pimpinan DPRD karena keputusan pimpinan bersifat kolektif kolegial," tandasnya.
Sedangkan ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Imam Solihin disinggung terkait rencana Sidak ke Kaliombo, ia meminta menyakan ke anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro. "Tanya anggota komisi A, yang jelas sudah saya perintahkan untuk tetap jalan," kata Imam Solihin.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Agung Handoyo memastikan tidak ada pemberitahuan tingkat Komisi terkait Sidak di lapangan, setelah adanya aduan dari warga Kaliombo. Pasalnya rencana pertemuan di Desa Kaliombo, sudah dibatalkan pimpinan dan belum ada perkembangan perubahan pembatalan kemarin itu.
"Hari kerja itu sudah ada ketentuannya, kalau memang alasan kerena tutup tahun jelas itu tidak masuk akal dan melanggar peraturan yang ada. Kita akan Sidak tanggal 30 Desember 2020, apa itu sdh masuk hari libur, kan tidak. Sehingga kita akan tatap mengagendakan Sidak ke Kaliombo di awal Januari," pungkas politisi PDIP Kabupaten Bojonegoro itu.
Seperti diketahui saat aduan warga Desa Kaliombo terkait dugaan pencemaran lingkungan ke DPRD Kabupaten Bojonegoro diterima di ruang Komisi A. Warga yang didampingi kuasa hukumnya, Anam Warsito, disambut tiga anggota komisi A yakni sekretaris komisi A, Miftakhul Huda (Fraksi PKB) bersama Rasijan (Fraksi Golkar) dan Agung Handoyo (Fraksi PDIP).
Namun agenda pertemuan di Desa Kaliombo tanggal 30 Desember 2020, sesuai surat DPRD Kabupaten Bojonegoro tanggal 28 Desember 2020, yang juga mengundang Kepala DLH, Camat dan Kepala Desa Kaliombo. Tapi harus batal dilaksanakan, setelah adanya surat pembatalan dari DPRD Kabupaten Bojonegoro tanggal 29 Desember 2020. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini