16:00 . UNUGIRI Jadi Tuan Rumah Pelantikan dan Rakerwil ITHLA DPW IV, Rektor Turut Sukseskan Acara   |   13:00 . Pilkada Bojonegoro 2024 Mulai Bergeliat, Ini Enam Sosok yang Dipasarkan   |   22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |   17:00 . Kronologi Lengkap Pencurian Motor Milik Pegawai Koperasi di Bojonegoro   |   16:00 . Gudang Beras di Bojonegoro Kebakaran, Kerugian Capai Rp100 Juta   |   15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |  
Mon, 29 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hajatan Nikah Langgar Prokes, Pengantin Baru Terancam 5 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Saturday, 02 January 2021 12:00

Hajatan Nikah Langgar Prokes, Pengantin Baru Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - FNK, warga Dusun Mandek Desa Kedungrejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.

Pria berusia 30 tahun yang juga pengantin baru ini melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, karena menggelar acara pernikahan yang menciptakan kerumunan.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto menjelaskan, kejadian itu pelaku yang menggelar acara hajatan pernikahannya, ada musik elekton pada Jum'at (1/1/2021) kemarin.

"Acara tersebut tidak ada izin dari pemerintah, kepolisian maupun gugus tugas covid," jelasnya saat pres rilis di Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).

Pasalnya masih menurut AKP Iwan, selain tidak mengantongi izin, kegiatan tersebut juga mengabaikan anjuran pemerintah dan gugus tugas Covid, agar tidak berkerumun disaat pandemi Covid-19. Serta pelaku menghasut masyarakat untuk mengumpulkan warga perguruan silat melalui pesan whatshapp.

"Ada sekitar 500 warga perguruan silat yang hadir, sehingga menciptakan kerumunan. Mereka yang hadir banyak yang tidak memakai masker dan melanggar protokol kesehatan," terangnya.

Ditambahkan, barang bukti yang diamankan sebuah handphone yang digunakan menghasut, dua lembar print out percakapan FNK dengan VRK yang berisi penghasutan menyebabkan kerumunan, belasan lembar undangan pelaku hiburan elekton dan foto maupun rekaman video kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Pelaku terancam pasal 160 KUHP, pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 ayat 1 tahun 1984 tentang wabah penyakit. "Pelaku terancam 5 tahun penjara atau lebih," imbuh Kasat Reskrim.

Selain itu pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memeriksa personil elekton dalam acara hajatan pernikahan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia mengingatkan seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai kejadian tersebut terulang, sehingga masyarakat harus melaksanakan anjuran pemerintah terkait Pandemi Covid-19.

Sementara itu pelaku FNK mengaku sangat menyesali perbuatannya. "Saya jangan dicontoh, dan tidak terulang kembali," ungkap pelaku yang juga pengantin baru dengan menggunakan baju orange tahanan Polres Bojonegoro. [zid/mu]

Tag : pandemi, covid 19, acara pernikahan, langgar prokes, protokol kesehatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat