Instruksi Mendagri Terkait PSBB, Gugus Tugas Covid-19 Belum Tentukan langkah
blokbojonegoro.com | Thursday, 07 January 2021 15:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan Gubernur di Pulau Jawa dan Bali untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
Amanat itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang disahkan pada Rabu (6/1/2021).
Terkait hal ini, Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Masirin, belum bisa memberikan komentar pasti. Sebab belum ada rapat dari tim gugus tugas terkait adanya PSBB 2021 di Kabupaten Bojonegoro.
"Kami belum bisa memberikan komentar, sebab belum ada rapat dari tim gugas percepatan terkait PSBB 2021 di Bojonegoro," tegas Masirin.
Hingga kini, data sebaran covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, total jumlah konfirmasi positif kumulatif sebanyak 358 orang, meliputi aktif dirawat 221 orang.
Sembuh 132 orang dan meninggal dunia 5 orang, sedangkan kasus suspect sebanyak 333 orang. Dari data yang terhitung sejak (01/01/2021). [liz/lis]
Tag : Kemendagri, Bupati, covid
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini