Satu Perusahan Ajukan Penangguhan Pembayaran UMK 2021
blokbojonegoro.com | Tuesday, 12 January 2021 20:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro menerima satu perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) Bojonegoro 2021. Pengajuan tersebut dilaporkan ke Pemprov Jatim untuk mendapat persetujuan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transimgrasi, Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Slamet mengatakan, pada akhir jelang penutupan penangguhan UMK hanya ada satu perusahaan yang mengajukan. Masa pengajuan penangguhaan UMK Bojonegoro sendiri tahun 2021 sudah ditutup sejak 21 Desember 2020 kemarin.
"Perusahaan yang mengajukan penangguhan atas nama PT Shou Fong Lastindo yang berlokasi di Jalan Raya Surabaya-Bojonegoro, tepatnya berada di Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo," ungkapnya, Selasa (12/1/2021).
Pria yang akrab disapa Slamet tersebut menyebutkan, UMK Kabupaten Bojonegoro tahun 2021 sudah ditetapkan sebesar Rp2,066,781 oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada November lalu. Besaran UMK itu, mengalami kenaikan sebesar Rp50.000 dibanding tahun 2020 sebesar Rp2.016.781.
Kebijakan penangguhan UMK sendiri, tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengajuan penangguhan UMK secara formal diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
Syarat yang harus dipenuhi di antaranya harus melampirkan akta pendirian, laporan keuangan 2 tahun terarkhir yang sudah diaudit akuntan publik, jumlah pekerja yang diajukan untuk penangguhan, dan jumlah karyawan seluruhnya.
"Yang paling penting penangguhan UMK harus disepakati antara pihak perusahaan dan pekerja yang ada perwakilanya, yang jadi kuasa untuk seluruh pekerja," ungkapnya.
Berdasarkan pengajuan, rencananya Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada Kamis (14/1/2021) mendatang, akan langsung turun ke lapangan untuk mengetahui secara pasti kondisi dari perusahaan yang mengajukan penangguhan.
"Pengajuan penangguhan ke dinas provinsi. Ke kita sifatnya, hanya pemberitahuan saja," sambung Slamet.
Pada tahun lalu, PT Shou Fong Lastindo juga mengajukan hal yang sama terkait penangguhan UMK tahun 2020. Dan pada saat itu, Pemprov Jatim menyetujui penangguhan tersebut.
"Perihal pengawasan, kita tidak memiliki wewenang karena menjadi tugas pengawas ketenaga kerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur," pungkasnya.[din/lis]
Tag : UMK, disperinaker
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini