21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satu Perusahan Ajukan Penangguhan Pembayaran UMK 2021

blokbojonegoro.com | Tuesday, 12 January 2021 20:00

Satu Perusahan Ajukan Penangguhan Pembayaran UMK 2021

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro menerima satu perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) Bojonegoro 2021. Pengajuan tersebut dilaporkan ke Pemprov Jatim untuk mendapat persetujuan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transimgrasi, Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Slamet mengatakan, pada akhir jelang penutupan penangguhan UMK hanya ada satu perusahaan yang mengajukan. Masa pengajuan penangguhaan UMK Bojonegoro sendiri tahun 2021 sudah ditutup sejak 21 Desember 2020 kemarin.

"Perusahaan yang mengajukan penangguhan atas nama PT Shou Fong Lastindo yang berlokasi di Jalan Raya Surabaya-Bojonegoro, tepatnya berada di Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo," ungkapnya, Selasa (12/1/2021).

Pria yang akrab disapa Slamet tersebut menyebutkan, UMK Kabupaten Bojonegoro tahun 2021 sudah ditetapkan sebesar Rp2,066,781 oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada November lalu. Besaran UMK itu, mengalami kenaikan sebesar Rp50.000 dibanding tahun 2020 sebesar Rp2.016.781.

Kebijakan penangguhan UMK sendiri, tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengajuan penangguhan UMK secara formal diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Syarat yang harus dipenuhi di antaranya harus melampirkan akta pendirian, laporan keuangan 2 tahun terarkhir yang sudah diaudit akuntan publik, jumlah pekerja yang diajukan untuk penangguhan, dan jumlah karyawan seluruhnya.

"Yang paling penting penangguhan UMK harus disepakati antara pihak perusahaan dan pekerja yang ada perwakilanya, yang jadi kuasa untuk seluruh pekerja," ungkapnya.

Berdasarkan pengajuan, rencananya Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada Kamis (14/1/2021) mendatang, akan langsung turun ke lapangan untuk mengetahui secara pasti kondisi dari perusahaan yang mengajukan penangguhan.

"Pengajuan penangguhan ke dinas provinsi. Ke kita sifatnya, hanya pemberitahuan saja," sambung Slamet.

Pada tahun lalu, PT Shou Fong Lastindo juga mengajukan hal yang sama terkait penangguhan UMK tahun 2020. Dan pada saat itu, Pemprov Jatim menyetujui penangguhan tersebut.

"Perihal pengawasan, kita tidak memiliki wewenang karena menjadi tugas pengawas ketenaga kerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur," pungkasnya.[din/lis]

 

 

Tag : UMK, disperinaker



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat