11:00 . WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Wisata Bersama   |   10:00 . Catat Tanggalnya, NU Fest 2025 dan Pelantikan Bersama PCNU Bojonegoro   |   09:00 . Wisata Bersama, WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Jalin Silaturahim   |   08:00 . Hore..! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025   |   06:00 . Gelar Operasi, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Anggota Tak Lakukan Pungli   |   20:00 . Digelar Dua Pekan, Ini Sasaran Operasi Patuh 2025 di Bojonegoro   |   19:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 792 Mahasiswa KKN TK Unigoro, Fokus Optimalisasi Potensi Desa untuk Geopark Berkelanjutan   |   18:00 . Bangganya Kemenag Bojonegoro, Tiga Siswa MI Bersinar di PORSENI Jatim 2025   |   17:00 . Tawarkan Pendidikan Berstandar Internasional, Hibatullah IIBS Hadir di Bojonegoro   |   16:00 . Kilatan Emas dari Bojonegoro: Lari Jadi Andalan di PORSENI MA Jatim 2025   |   14:00 . PCNU Bojonegoro Gelar Ta'aruf Pengurus   |   12:00 . Nada Musik Melawan Narkoba: Festival Band Pelajar dan Mahasiswa Bojonegoro 2025 Siap Digelar   |   23:00 . Ribuan Warga Hadiri Haul Kyai Qomari Sarangan   |   22:00 . Ustadz Ridwan Asyfi Ajak Sholawatan Ribuan Penggemar   |   20:00 . Duet Pengasuh Ponpes Abu Dzarrin Buka Acara Haul Kyai Qomari   |  
Tue, 15 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satu Perusahan Ajukan Penangguhan Pembayaran UMK 2021

blokbojonegoro.com | Tuesday, 12 January 2021 20:00

Satu Perusahan Ajukan Penangguhan Pembayaran UMK 2021

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro menerima satu perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) Bojonegoro 2021. Pengajuan tersebut dilaporkan ke Pemprov Jatim untuk mendapat persetujuan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transimgrasi, Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Slamet mengatakan, pada akhir jelang penutupan penangguhan UMK hanya ada satu perusahaan yang mengajukan. Masa pengajuan penangguhaan UMK Bojonegoro sendiri tahun 2021 sudah ditutup sejak 21 Desember 2020 kemarin.

"Perusahaan yang mengajukan penangguhan atas nama PT Shou Fong Lastindo yang berlokasi di Jalan Raya Surabaya-Bojonegoro, tepatnya berada di Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo," ungkapnya, Selasa (12/1/2021).

Pria yang akrab disapa Slamet tersebut menyebutkan, UMK Kabupaten Bojonegoro tahun 2021 sudah ditetapkan sebesar Rp2,066,781 oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada November lalu. Besaran UMK itu, mengalami kenaikan sebesar Rp50.000 dibanding tahun 2020 sebesar Rp2.016.781.

Kebijakan penangguhan UMK sendiri, tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengajuan penangguhan UMK secara formal diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Syarat yang harus dipenuhi di antaranya harus melampirkan akta pendirian, laporan keuangan 2 tahun terarkhir yang sudah diaudit akuntan publik, jumlah pekerja yang diajukan untuk penangguhan, dan jumlah karyawan seluruhnya.

"Yang paling penting penangguhan UMK harus disepakati antara pihak perusahaan dan pekerja yang ada perwakilanya, yang jadi kuasa untuk seluruh pekerja," ungkapnya.

Berdasarkan pengajuan, rencananya Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada Kamis (14/1/2021) mendatang, akan langsung turun ke lapangan untuk mengetahui secara pasti kondisi dari perusahaan yang mengajukan penangguhan.

"Pengajuan penangguhan ke dinas provinsi. Ke kita sifatnya, hanya pemberitahuan saja," sambung Slamet.

Pada tahun lalu, PT Shou Fong Lastindo juga mengajukan hal yang sama terkait penangguhan UMK tahun 2020. Dan pada saat itu, Pemprov Jatim menyetujui penangguhan tersebut.

"Perihal pengawasan, kita tidak memiliki wewenang karena menjadi tugas pengawas ketenaga kerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur," pungkasnya.[din/lis]

 

 

Tag : UMK, disperinaker



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat