Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pelarangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang

blokbojonegoro.com | Thursday, 14 January 2021 19:30

Pelarangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Satuan  Tugas  Penanganan  Covid-19  memperpanjang  dan  memperbarui aturan bagiWarga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri sebagai upaya mencegah penularan virus SARS CoV-2 varian baru B117.

Surat Edaran  No  2 Tahun  2021 Tentang  Protokol  Kesehatan  Perjalanan Internasional  dalam  Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ini berlaku sejak 15 –25 Januari 2021dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat  Indonesia  dari  penyebaran  berkembangnya  virus  SARS  COV-2  varian  B117  yang  lebih mudah menular.  

“Kami memperpanjang pelarangan  WNA  masuk  ke  Indonesia  dan  mengatur  WNI  yang  baru  saja melakukan  perjalanan dari  luar  negeri  dengan  mengatur  lebih  rinci  mengenai  ketentuan  karantina bagi WNA," ujar Doni.

Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan  tinggal  dinas,  pemegang  kartu  izin  tinggal  terbatas  (KITAS)  dan  kartu  izin  tinggal  tetap  (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Perpanjangan   regulasi   bagi   pelaku   perjalanan   dari   luar   negeri   ini   semula   dikeluarkan   untuk mengantisipasi  mobilitas  masyarakat  pada  periode  liburan  Nata  dan  Tahun  Baru  2021  menyusul temuan virus SARS CoV-2 varian baru B117 di Inggris.

Adapaun bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri, wajib menjalani beberapa ketentuan sebagai berikut:

Pertama,seluruh  perjalanan internasional  yang  berstatus  WNI  maupun  WNA  dari  luar  negeri  yang memasuki  Indonesia,  baik  langsung  maupun  transit,  wajib  menunjukkan  hasil  negatiftes  RT-PCR  di negara asal yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.

Kedua,diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba  dari  luar  negeri. WNI dapat  menjalankan  karantina di  tempat  akomodasikhusus  yang disediakan Pemerintah.  WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina(hotel/penginapan) yang   telah   mendapatkan   sertifikasi   penyelenggaraan   akomodasi   karantina   dari   Kementerian Kesehatan.  
Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di  kediaman  masing-masing.     Diplomat  asing  lainnya dapat melakukan  karantina di  tempat  yang disediakan pemerintah.

Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantinaselama 5 hari terhitung pada saat kedatangan, wajib  melakukan  pemeriksaan  ulang  RT-PCR.  Apabila  menunjukkan  hasil  positif,  maka  dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri. Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Tag : presiden, jokowi, vaksin, perdana, jatah vaksin bojonegoro, ingat pesan ibu, pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun, satgas covid 19, virus corona, vaksinasi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini