Disiplinkan Penerapan Prokes Satgas Covid-19 Tindak 17 Pelanggar
blokbojonegoro.com | Friday, 15 January 2021 19:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Tekan angka Covid-19 yang masih masif di Kabupaten Bojonegoro, tim gabungan menggelar operasi yustisi di dua titik, yakni Jalan Lettu Suyitno dan Lettu Suwolo, Jumat (15/01/2021). Petugas yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Kodim 0813 dan Polres Bojonegoro itu menindak belasan pelanggar.
Adapun giat operasi yustisi ini dilakukan peninjauan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 serta mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan melakukan penindakan kepada para pelanggar.
"Jumat pagi tadi kami melakukan giat operasi yustisi di dua titik, berupa pemonitoringan, melakukan imbauan hingga penindakan tegas kepada pelanggar Prokes," ungkap Kabid Trantibum dan Transmas, Satuan Polisi Pamong Praja Bojonegoro, Beny Subiakto.
Pihaknya juga menambahkan, dari hasil penindakan tegas operasi yustisi covid-19. Petugas menemukan 17 warga pelanggar prokes, 7 warga diantaranya diberikan berupa sanksi sosial dan 10 warga lainnya diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).
"Di dua titik kami menemukan 17 warga pelanggar prokes. 7 diantaranya kami berikan sanksi sosial dan 10 lainnya berupa sanksi tipiring," tambahnya.
Pria yang menjabat sebagai Kabid Tribum dan Transmas Satpol PP Bojonegoro ini, juga mengimbau kepada warga masyarakat Bojonegoro agar terus disiplin dan patuh pada Prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Baik menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur.
"Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar terus berupaya disiplin pada Prokes, guna menekan penyebaran angka covid-19 di Bojonegoro," harapnya. [liz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini