10:00 . Presiden Prabowo Teken Inpres, RI Tutup Keran Impor Beras   |   18:00 . Harga Gabah di Bojonegoro Anjlok Hingga Rp 5100, Petani Menjerit Minta Pemerintah Bertindak   |   17:00 . Bulog Bojonegoro Sebut Lampaui Target Serapan Gabah   |   17:00 . Mudik Makin Mudah Lewat Fitur BRImo Pemesanan Tiket Kapal Laut   |   13:00 . Halal Bihalal Semarakkan Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Muhammadiyah 3 ICP Sumberrejo   |   19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |   13:00 . Kujungan Dirut RSCM, Siapkan Transformasi RSUD Sosodoro untuk Pelayanan Kesehatan Terbaik   |   09:00 . Masuk Pertama Usai Libur Lebaran, Bupati dan Wabup Halal bi Halal Bersama Pegawai Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . Layanan Payroll BRI Permudah Masyarakat Transaksi Perbankan   |   15:00 . Masuk Perdana Pasca Libur Lebaran, Pemkab Bojonegoro Sidak Kehadiran ASN   |   13:00 . Pasca Libur Lebaran, Samsat Bojonegoro Diserbu Ribuan Warga   |  
Fri, 11 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tonton Video Porno, Warga Ngraho Cabuli Anak di Bawah Umur Tiga Kali

blokbojonegoro.com | Monday, 18 January 2021 13:00

Tonton Video Porno, Warga Ngraho Cabuli Anak di Bawah Umur Tiga Kali

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Perbuatan bejat dilakukan SWT (45), warga Desa Tanggungan Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, yang telah mencabuli anak di bawah umur sebanyak tiga kali. Bahkan pelaku sempat mengajak korbannya menonton video porno.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, perbuatan pelaku diawali dengan memberikan makanan kepada korban dan merayunya. "Korban diajak nonton video porno, kemudian pelaku mencabuli korban," jelasnya, Senin (18/1/2021).

Bahkan aksi pelaku berlangsung tiga kali, ironisnya korban yang masih anak dibawah umur juga mengalami keterbelakangan mental. "Kejadian itu diketahui ibu korban dan melaporkannya ke polisi," terang Kapolres Eva.

Ditambahkan, barang bukti yang diamankan pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 E junto pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang ancamanya 5 tahun penjara.

"Serta pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang ancamanya 15 tahun penjara," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : Pencabulan, anak, ngraho, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat