21:30 . Masih Siaga Hijau, Tren Turun   |   21:00 . Wakil Rektor UNUGIRI Bojonegoro Masa Jabatan 2024-2028 Resmi Dilantik   |   20:00 . Harga Tim Persibo Rp20,6 Miliar, Termahal Enzo CĂ©lestine   |   18:00 . Pemkab Bojonegoro Launching Aplikasi Kopi Candu Jonegoro untuk Kader Posyandu   |   17:00 . Bengawan Solo Siaga Banjir, BPBD Bojonegoro Siapkan Tempat Pengungsian   |   15:00 . Diduga Peras Kontraktor di Bojonegoro, 2 Oknum Ngaku Wartawan Diringkus   |   13:00 . Ratusan Warga Bojonegoro Berburu Ikan Mabuk di Sungai Bengawan Solo   |   10:00 . Budi Doremi dan Gisella Anastasia Bakal Meriahkan Minggu Malam di GOR Bojonegoro   |   09:00 . Ramaikan...! Bojonegoro Thengul Run 2024, Total Hadiah 30 Juta Rupiah   |   08:00 . KKN di Desa Grabagan, Sosialisasikan Kesehatan Resistensi Antibiotik   |   22:00 . Polisi Masih Mendalami Pelaku Dugaan Begal di Bojonegoro   |   21:00 . Diduga Membegal, Pria di Bojonegoro Nyaris Diamuk Warga   |   12:00 . Tinjau Uji Peningkatan Kapasitas Produksi, Ditjen Migas Kunjungi Lapangan Banyu Urip   |   09:00 . Fenomena Pernikahan Dini di Malang; Potret Kompleksitas Sosial yang Mendesak Solusi   |   21:00 . Dorong Siswa Bojonegoro Raih Pendidikan Kedinasan, Yayasan Mannah Sosialisasi Program MASE   |  
Fri, 13 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Pembalakan Liar

blokbojonegoro.com | Tuesday, 26 January 2021 17:00

Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Pembalakan Liar

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Selasa, (26/01/2021) Polres Bojonegoro mengadakan konferensi pers di halaman Satreskrim setempat. Dalam agenda tersebut, Polres memaparkan kasus pencurian kayu yang terjadi di wilayah hutan Padangan.

Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia mengungkapkan, pelaku telah diamankan Satreskrim, sebelum menjual hasil curiannya di wilayah Saradan.

"Pencurian Kayu ini dilakukan dikawasan hutan petak 10C turut Desa Ngeper, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dengan menebang Kayu jenis sono keling sebanyak 11 pohon," ungkapnya.

Tersangka atas nama DM (39) merupakan warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun Jawa Timur. Tersangka telah mengaku melakukan aksinya karena terdesak kondisi ekonomi keluarga. Dia pun ternyata tak hanya sekali melakukan hal tersebut. Tetapi telah berulang kali melakukan pencurian Kayu di hutan dan dilakukan seorang diri.

Polres Bojonegoro telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 11 bayang Kayu Sonokeling, 1 gergaji mesin dan 1 gergaji manual.

Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf B, UU nomor 18 tahun 2013 yaitu terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 tahun pencajara. [uul/lis]

 

Tag : Polres , Polisi, hutan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat