20:00 . Gus Dur dan John Pembaptis   |   20:00 . Masjid Wisata Religi Bojonegoro Dibanjiri Ratusan Jemaah Salat Jumat   |   19:00 . Dosen UNUGIRI Bojonegoro Kembangkan Permainan Motorik Auditori untuk Siswa SD   |   18:00 . Jajanan Kering Khas Bojonegoro, Di Tempatmu Apa Namanya?   |   17:00 . EMCL dan SEC Wujudkan Akses Air Bersih untuk Geneng dan Ngelo   |   16:00 . Pelajar SMA Negeri 1 Bojonegoro Raih Juara 1 Duta Pelajar Anti Korupsi Tingkat Provinsi   |   15:00 . Persiapan Persibo Terganggu Kabar Kepindahan Barata   |   14:00 . Duta Kepemudaan Jawa Timur Batch 3 Gelar Advokasi di Panti Asuhan Karya Binangun Mandiri   |   13:30 . Sudut Cantik di Masjid Wisata Religi   |   13:00 . Penuh Ornamen di Masjid Wisata Religi   |   12:30 . Megahnya Masjid Wisata Religi Margomulyo   |   12:00 . Klub Raffi Ahmad yang Rapuh, Lawan Empuk Persibo   |   11:00 . Pedagang Sayur Keliling, Bakul Blonjo, Ethek atau..?   |   09:00 . Ayo Persibo, Hancurkan Tim Raffi Ahmad   |   21:00 . Belalang Halal Dimakan, Tapi Waspada Jenis 1 Ini   |  
Sat, 28 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Pembalakan Liar

blokbojonegoro.com | Tuesday, 26 January 2021 17:00

Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Pembalakan Liar

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Selasa, (26/01/2021) Polres Bojonegoro mengadakan konferensi pers di halaman Satreskrim setempat. Dalam agenda tersebut, Polres memaparkan kasus pencurian kayu yang terjadi di wilayah hutan Padangan.

Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia mengungkapkan, pelaku telah diamankan Satreskrim, sebelum menjual hasil curiannya di wilayah Saradan.

"Pencurian Kayu ini dilakukan dikawasan hutan petak 10C turut Desa Ngeper, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dengan menebang Kayu jenis sono keling sebanyak 11 pohon," ungkapnya.

Tersangka atas nama DM (39) merupakan warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun Jawa Timur. Tersangka telah mengaku melakukan aksinya karena terdesak kondisi ekonomi keluarga. Dia pun ternyata tak hanya sekali melakukan hal tersebut. Tetapi telah berulang kali melakukan pencurian Kayu di hutan dan dilakukan seorang diri.

Polres Bojonegoro telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 11 bayang Kayu Sonokeling, 1 gergaji mesin dan 1 gergaji manual.

Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf B, UU nomor 18 tahun 2013 yaitu terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 tahun pencajara. [uul/lis]

 

Tag : Polres , Polisi, hutan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat