Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

84 ASN Telah Terima SK Pensiun

blokbojonegoro.com | Wednesday, 17 February 2021 17:00

84 ASN Telah Terima SK Pensiun

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Sebanyak 510 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bojonegoro, akan menerima Surat Keputusan (SK) pensiun dari Badan Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan (BKPP) Bojonegoro. Sementara paling banyak didominasi oleh tenaga pendidik dengan jumlah 375.
 
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKPP, Joko Tri Cahyono menuturkan bahwa di tahun penyerahan SK ditahun 2021 ini akan berbeda dari tahun sebelumnya. Pihaknya menuturkan bahwa pembagian SK ini dibagi per bulan, sesuai dengan pengajuan ASN sebelum purna tugas. 
 
“Tahun 2021 ini, paling banyak didominasi pada tenaga pendidik, yang jumlahnya ada 375 orang,” ucapnya.
 
Sementara itu, dari total ASN yang akan memasuki masa purna, tentunya tidak sekaligus namun bertahap. Kini yang telah menerima SK Pensiun ada 84 ASN yang terdiri dari 50 ASN pada bulan Januari dan 34 ASN pada bulan Februari. 
 
Adapun terkait penyerahan SK diantar kerumah masing-masing. Mengingat adanya virus corona, maka tidak ada penyerahan SK secara simbiolis pada waktu tertentu dan bersama-sama. Apalagi kebanyakan para penerima pensiun berusia diatas 58 tahun yang sangat rentan terpapar virus corona. 
 
“Karena pandemi tidak boleh berkerumun, apalagi para penerima SK pensiun usia diatas 58 Pasti sangat beresiko, oleh karena itu kami antar ke rumahnya masing-masing,” pungkas  Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur BKPP, Joko Tri Cahyono. [uul/ito]
 

Tag : sk, pensiun, asn, bkpp, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini