Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Penyaluran Bansos BPNT Bulan Maret Tertunda Begini Penjelasan Dinsos

blokbojonegoro.com | Tuesday, 16 March 2021 18:00

Penyaluran Bansos BPNT Bulan Maret Tertunda Begini Penjelasan Dinsos

Reporter: Lizza Arnofia
 
blokBojonegoro.com - Penyaluran manfaat dari  bantuan sosial (Bansos) melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Maret 2021 di Kabupaten Bojonegoro, tertunda. 
 
Kepala Dinas Sosial Bojonegoro, Arwan membenarkan adanya penundaan penerima manfaat KPM untuk periode Maret 2021, bahwa saat ini sedang dilakukan perbaikan data KPM oleh tim data bantuan sosial (Bansos) dari Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. 
 
"Ada perbaikan data oleh tim data bansos Kemensos RI, penundaan ini tidak terjadi di Bojonegoro saja tetapi seluruh wilayah," ungkap Arwan. 
 
Arwan juga menambahkan, informasi terkait penundaan KPM BNPT di bulan Maret 2021 ini telah disampaikan kepada semua e-warung atau agen agar tidak melakukan stok penyediaan komoditi terlebih dahulu.
 
"Informasi penundaan ini juga telah kami sampaikan ke semua agen dan menghimbau agar tidak melakukan stok komoditi," jelasnya. 
 
Perlu diketahui, bantuan sosial sembako sejumlah Rp 200.000 yang diberikan setiap bulannya dari Pemerintah pusat, disalurkan melalui rekening Bank Nasional Indonesia (BNI). 
 
Di bulan Februari 2021, jumlah penerima manfaat BNPT di Kabupaten Bojonegoro mencapai 109.115 KPM dan tersebar pada 28 Kecamatan.
 
"Bansos ini berupa sembako sejumlah Rp 200.000 dan disalurkan melalui rekening BNI," pungkasnya. [liz/ito]
 

Tag : bansos, kemensos, sembako, bni, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini