Bupati Anna Ajak Warga Bojonegoro Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan
blokbojonegoro.com | Wednesday, 17 March 2021 12:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah menghimbau kepada para wajib pajak di Kabupaten Bojonegoro untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan pribadi.
Himbauan tersebut disampaikan Bupati Anna usai menyelesaikan pengisian SPT tahunan secara online atau E-filling di ruang kerja Bupati.
Untuk proses pelaporan SPT secara online bagi peserta wajib pajak dapat melakukan melalui laman djponline.pajak.go.id. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi/SPT tahunan wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret dan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat tertanggal 30 April 2021.
"Pelaporan SPT secara online melalui laman djponline.pajak.go.id," jelas Bupati Anna.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah menyampaikan dengan sistem yang baru ini pelaporan wajib pajak tahunan sangat mudah. Yakni tanpa harus susah payah datang ke kantor pajak untuk mengantri, cukup dengan dua jari melalui gadget.
"Sejak memiliki NPWP saya melaporkan SPT tahunan tepat waktu, terlebih dengan sistem E-filling tentunya memudahkan kita semua," kata Bu Anna.
Bupati perempuan pertama juga mengajak seluruh masyarakat Bojonegoro untuk pembayaran pajak tepat pada waktunya, karena pajak ini untuk pembangunan kita semua.
"SPT tahunan tepat waktu lebih awal juga lebih nyaman dan lebih baik karena pajak kita untuk kita semua," ajak Bupati Perempuan Pertama Di Bojonegoro. [liz/ito]
Tag : spt, tahunan, bupati, bojonegoro, e-filling
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini