Hingga Maret Ada 2.602 Pemohon Santunan Duka, Terbanyak Kecamatan Balen
blokbojonegoro.com | Saturday, 03 April 2021 13:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di tahun 2021 mengalokasikan anggaran untuk bantuan dana santunan kematian sebesar Rp18,75 Miliar yang diperuntukkan bagi 7.200 pemohon.
Santunan kematian ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu di Bojonegoro, dengan tujuan meringankan beban saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Setda Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Sahari mengatakan, awalnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk, Pemkab Bojonegoro mengalokasikan anggaran dana bantuan santunan kematian sebesar Rp6 miliar, bagi 2.400 pemohon.
Di pertengahan tahun angaran tersebut habis terserap, sehingga Pemkab Bojonegoro melalui P-APBD menambah alokasi anggaran sebesar Rp6 miliar di tahun 2020 dengan total alokasi Rp12 miliar bagi 4.800 pemohon. Dengan jumlah nominal penerima Rp2.500.000 pada sekali pengajuan.
"Total anggaran Rp18,75 Miliar diperuntukkan bagi 7.200 pemohon santunan kematian di tahun 2021," ungkap Kabag Kesra Bojonegoro, Sahari.
Hingga pertengahan Maret 2021 ini, total pemohon santunan duka atau kematian bagi warga yang kurang mampu mencapai 2.602 ahli waris. Dan terbanyak dari Kecamatan Balen.
"Akhir Maret mencapai 2.602 ahli waris yang mengajukan. Terbanyak dari Kecamatan Balen, mungkin perangkatnya lebih aktif dalam memberikan sosialisasi," tambahnya.
Santunan duka sebesar Rp2.500.000 yang telah diterima para ahli waris yang mengajukan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Terlebih sifatnya membantu meringankan beban ahli waris pasca ditinggalkan keluarga yang meninggal dunia.
"Harapan kami tentunya dapat bermanfaat dan digunakan sebaik mungkin, karena santunan duka ini bersifat meringankan beban ahli waris," pungkasnya. [liz/mu]
Berikut Syarat Pengajuan Santunan Duka Melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
1. Surat permohonan Kepala Desa dan Camat (Asli angkap 3)
2. Surat keterangan kematian (Asli rangkap 3)
3. Surat keterangan ahli waris (Asli rangkap 3)
4. Surat keterangan tidak mampu ahli waris (Asli rangkap 3)
5. Foto copy KK, e-KTP atau akta kelahiran (Warga yang meninggal)
6. Foto copy KK, e-KTP atau akta kelahiran (Ahli waris)
7. Foto rumah ahli waris + Perangkat Desa 3 lembar
8. Foto copy akta kematian 3 lembar
9. Foto copy rekening bank jatim 3 lembar
10. Materai 10.000 3 lembar.
Tag : santunan kematian, santunan duka, kesra, anggaran, dana, apbd
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini