Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Banpres BPUM Kembali Dibuka Bagi Pelaku UMKM, ini Besaran Dan Syaratnya...

blokbojonegoro.com | Tuesday, 20 April 2021 13:00

Banpres BPUM Kembali Dibuka Bagi Pelaku UMKM, ini Besaran Dan Syaratnya...

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langgsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menenggah (BLT UMKM).

Tak seperti tahun sebelumnya, adapun besaran Banpres BPUM tahun ini sebesar Rp 1.200.000 sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional serta penyelamatan ekonomi Nasional pada masa Pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Bojonegoro, Sukaemi, mengatakan Banpres BPUM bagi pelaku IKM maupun UMKM kini dibuka kembali. penyaluran Banpres ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan segmen mikro di tengah Pandemi Covid-19.

"Banpres BPUM dibuka kembali untuk menjaga keberlangsungan segmen mikro di tengah Pandemi. Untuk tahun ini besarannya berbeda yakni Rp 1,2 juta," ungkap Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Dan UMKM Bojonegoro, Sukaemi.

Sukaemi menambahkan, adapun syarat pengajuan Banpres BPUM tahun ini diantaranya belum pernah mengajukan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), bukan sebagai ASN, Polri, pegawai BUMN/BUMD, warga Bojonegoro. Memiliki E-KTP dan memiliki ijin usaha mikro hingga tidak sedang memiliki pinjaman di Bank.

Bagi masyarakat Bojonegoro yang terdaftar sebagai pelaku usaha mikro dan ingin mengajukan Banpres BPUM bisa melampirkan berkas secara langsung di Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, maupun melalui online http: //bit.ly/BPUM2021BOJONEGORO, mulai tanggal 19 hingga 30 April 2021.

"Syarat pengajuan masih sama seperti tahun sebelumnya, namun yang terpenting belum pernah mengajukan Banpres BPUM," tambahnya.

Pihaknya berharap, Banpres BPUM 2021 ini nantinya dapat membantu para pelaku IKM maupun UMKM yang terdampak secara ekonomi saat Pandemi. Dengan harapan geliat perekonomian ini dapat pulih kembali terutama di Bojonegoro.

"Harapan kami geliat perekonomian ini pulih kembali. Apabila sudah berhasil memperoleh Banpres tetap digunakan untuk roda perputaran usaha," harapnya. [liz/ito]

Tag : blt umkm, bojonegoro, syarat, cara, pencairan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.