Jam Kerja ASN Pemkab Bojonegoro Selama Ramadan Dikurangi
blokbojonegoro.com | Tuesday, 20 April 2021 16:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1422 Hijriyah. Ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada ASN memaksimalkan ibadah di bulan puasa.
Perubahan jadwal kerja ASN mengacu kepada Surat Edaran Bupati Bojonegoro, tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro yang disesuaikan dengan SE MenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2021.
"Hal itu menyusul, dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro Nomor 1556/412.301 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Ramadan 1442 H Bagi Pegawai," ujar Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana.
Dia menjelaskan, jika di hari biasa ASN bekerja dari pukul 08.00 Wib hingga 16.00 Wib pada Senin-Kamis dan pukul 08.00 Wib hingga 15.00 Wib pada Jumat, maka di bulan Ramadhan jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib pada Senin-Kamis dan 08.00 Wib -15.30 Wib pada Jumat.
Aan mengingatkan para ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro, agar bekerja sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai puasa mengurangi kinerja dalam bekerja dan pelayanan publik harus tetap optimal,” sambungnya.
Ia menyampaikan, Ramadhan bukan alasan untuk mengurangi produktivitas dan sebaliknya menjadi momen untuk lebih produktif dan giat dalam melaksanakan program pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, seiring dengan dibolehkannya shalat tarawih di masjid/mushala, diharapkan kepada ASN agar tidak bosan mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.
"ASN harus menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan jika ada warga yang lalai," tutupnya. [din/mu]
Tag : asn, pemkab, pemkab bojonegoro, ramadan, pns
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini