06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Jam Kerja ASN Pemkab Bojonegoro Selama Ramadan Dikurangi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 20 April 2021 16:00

Jam Kerja ASN Pemkab Bojonegoro Selama Ramadan Dikurangi

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1422 Hijriyah. Ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada ASN memaksimalkan ibadah di bulan puasa.

Perubahan jadwal kerja ASN mengacu kepada Surat Edaran Bupati Bojonegoro, tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro yang disesuaikan dengan SE MenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2021.

"Hal itu menyusul, dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro Nomor 1556/412.301 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Ramadan 1442 H Bagi Pegawai," ujar Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana.

Dia menjelaskan, jika di hari biasa ASN bekerja dari pukul 08.00 Wib hingga 16.00 Wib pada Senin-Kamis dan pukul 08.00 Wib hingga 15.00 Wib pada Jumat, maka di bulan Ramadhan jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib pada Senin-Kamis dan 08.00 Wib -15.30 Wib pada Jumat.

Aan mengingatkan para ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro, agar bekerja sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai puasa mengurangi kinerja dalam bekerja dan pelayanan publik harus tetap optimal,” sambungnya.

Ia menyampaikan, Ramadhan bukan alasan untuk mengurangi produktivitas dan sebaliknya menjadi momen untuk lebih produktif dan giat dalam melaksanakan program pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, seiring dengan dibolehkannya shalat tarawih di masjid/mushala, diharapkan kepada ASN agar tidak bosan mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.

"ASN harus menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan jika ada warga yang lalai," tutupnya. [din/mu]

 

Tag : asn, pemkab, pemkab bojonegoro, ramadan, pns



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat