19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Bojonegoro Tindaklanjuti Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek

blokbojonegoro.com | Thursday, 22 April 2021 10:00

Pemkab Bojonegoro Tindaklanjuti Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo, Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro langsung memberikan feedback untuk melindungi tenaga kerja, baik formal maupun non formal hingga pegawai Pemerintah non ASN dengan upaya melakukan pendaftaran keanggotaan melalui Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek).

Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sekretaris Daerah Bojonegoro, Nurul Azizah saat melangsungkan rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, dalam menindaklanjuti Inpres tersebut, menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membuat perencanaan penganggaran serta pendaftaran honorer dan THL di lingkungan kerja masing-masing.

"Sesuai mandat dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021, selain para OPD, BUMD juga diinstruksikan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya termasuk dengan komisaris, direksi dan BOD pada program BPJAMSOSTEK," terang Sekda Bojonegoro, Nurul Azizah.

Selain itu, pihaknya juga berencana membuat regulasi yang mengatur kepesertaan BPJAMSOSTEK di tingkat kabupaten Bojonegoro.

"Rencana kami kedepan akan membuat regulasi terkait pengaturan kepesertaan BPJAMSOSTEK tingkat Kabupaten," tambah Sekda Bojonegoro.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto menjelaskan, terkait besaran premi program BPJS Ketenagakerjaan mencakup mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing OPD agar seluruh pekerja sektor Pemberi Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan tenaga kontrak (Non ASN) di Kabupaten Bojonegoro dapat terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres No 2 Tahun 2021.

"Besaran premi mencakup JKK hingga JHT sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan harapan semuanya dapat terlindungi melalui program Inpres No 2 Tahun 2021," pungkasnya. [liz/mu]

Tag : jamsostek, jaminan sosial tenaga kerja



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat