Pemkab Bojonegoro Tindaklanjuti Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek
blokbojonegoro.com | Thursday, 22 April 2021 10:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo, Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro langsung memberikan feedback untuk melindungi tenaga kerja, baik formal maupun non formal hingga pegawai Pemerintah non ASN dengan upaya melakukan pendaftaran keanggotaan melalui Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek).
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sekretaris Daerah Bojonegoro, Nurul Azizah saat melangsungkan rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, dalam menindaklanjuti Inpres tersebut, menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membuat perencanaan penganggaran serta pendaftaran honorer dan THL di lingkungan kerja masing-masing.
"Sesuai mandat dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021, selain para OPD, BUMD juga diinstruksikan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya termasuk dengan komisaris, direksi dan BOD pada program BPJAMSOSTEK," terang Sekda Bojonegoro, Nurul Azizah.
Selain itu, pihaknya juga berencana membuat regulasi yang mengatur kepesertaan BPJAMSOSTEK di tingkat kabupaten Bojonegoro.
"Rencana kami kedepan akan membuat regulasi terkait pengaturan kepesertaan BPJAMSOSTEK tingkat Kabupaten," tambah Sekda Bojonegoro.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto menjelaskan, terkait besaran premi program BPJS Ketenagakerjaan mencakup mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing OPD agar seluruh pekerja sektor Pemberi Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan tenaga kontrak (Non ASN) di Kabupaten Bojonegoro dapat terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres No 2 Tahun 2021.
"Besaran premi mencakup JKK hingga JHT sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan harapan semuanya dapat terlindungi melalui program Inpres No 2 Tahun 2021," pungkasnya. [liz/mu]
Tag : jamsostek, jaminan sosial tenaga kerja
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini