Perusahaan Tempat Kerja Mangkir Bayar THR? Laporkan ke Sini
blokbojonegoro.com | Thursday, 22 April 2021 12:00
Reporter : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah. Buruh yang hak THR-nya tidak terpenuhi, bisa mengadu ke posko pengaduan yang berada di Kantor Disperinaker.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Slamet mengatakan, posko pengaduan pekerja memang dibuka setiap tahun. Namun, tahun ini posko yang dibentuk Disperinaker hanya bisa menampung laporan yang masuk.
“Karena sekarang Disperinaker tidak berwenang memberi sanksi jika perusahaan tidak membayarkan THR Keagamaan kepada karyawan/buruh,” ujarnya.
Slamet menuturkan, pengawasan terhadap para buruh dan perusahaan itu berada di Pengawas Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Disperinaker hanya berwenang memberi imbauan kepada pengusaha agar memberikan hak buruh sesuai aturan.
“Kalau ada laporan kami berkoodinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi,” terangnya.
Terkait pemberian THR bagi para pekerja ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagaman Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Merutnya, pemberian THR ini paling lambat diberikan kepada buruh pada H-7 lebaran. Sesuai dengan aturan yang ada, pemberian THR Keagamaan diberikan kepada buruh yang sudah bekerja lebih dari satu bulan, dan memiliki ikatan hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha baik untuk waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
“Pemberian THR dilakukan untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, maka diberikan gaji satu bulan penuh,” ujar Slamet sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk perhitungan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja kali satu bulan upah dibagi 12.
Untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanijan kerja harian, upah satu bulan dihitung sebagai berikut; (1) pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja (dua belas) bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja
“Pengusaha yang telat membayar THR Keagamaan bagi pekerja/buruh akan dikenakan denda sebesar lima persen dari nilai THR Keagamaan dan harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” pungkasnya.[din/ito]
Tag : thr, perusahaan, bojonegoro, disperinaker
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini