06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perusahaan Tempat Kerja Mangkir Bayar THR? Laporkan ke Sini

blokbojonegoro.com | Thursday, 22 April 2021 12:00

Perusahaan Tempat Kerja Mangkir Bayar THR? Laporkan ke Sini

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah. Buruh yang hak THR-nya tidak terpenuhi, bisa mengadu ke posko pengaduan yang berada di Kantor Disperinaker.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Slamet mengatakan, posko pengaduan pekerja memang dibuka setiap tahun. Namun, tahun ini posko yang dibentuk Disperinaker hanya bisa menampung laporan yang masuk.

“Karena sekarang Disperinaker tidak berwenang memberi sanksi jika perusahaan tidak membayarkan THR Keagamaan kepada karyawan/buruh,” ujarnya.

Slamet menuturkan, pengawasan terhadap para buruh dan perusahaan itu berada di Pengawas Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Disperinaker hanya berwenang memberi imbauan kepada pengusaha agar memberikan hak buruh sesuai aturan.

“Kalau ada laporan kami berkoodinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi,” terangnya.

Terkait pemberian THR bagi para pekerja ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagaman Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Merutnya, pemberian THR ini paling lambat diberikan kepada buruh pada H-7 lebaran. Sesuai dengan aturan yang ada, pemberian THR Keagamaan diberikan kepada buruh yang sudah bekerja lebih dari satu bulan, dan memiliki ikatan hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha baik untuk waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

“Pemberian THR dilakukan untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, maka diberikan gaji satu bulan penuh,” ujar Slamet sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk perhitungan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja kali satu bulan upah dibagi 12.

Untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanijan kerja harian, upah satu bulan dihitung sebagai berikut; (1) pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja (dua belas) bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

 “Pengusaha yang telat membayar THR Keagamaan bagi pekerja/buruh akan dikenakan denda sebesar lima persen dari nilai THR Keagamaan dan harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” pungkasnya.[din/ito]

Tag : thr, perusahaan, bojonegoro, disperinaker



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat