Larangan Mudik Diperpanjang 22 April hingga 24 Mei 2021
blokbojonegoro.com | Friday, 23 April 2021 09:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Sebelumnya, Satgas penanganan covid mengeluarkan larangan mudik yang tertuang dalam SE no 13 tahun 2021, namun adenium SE tersebut kembali dikeluarkan dengan memperpanjang larangan mudik yang semula tanggal 6 hingga 17 Mei menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021.
Andik Sudjarwo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro mengatakan, tambahan tanggal larangan mudik tersebut sesuai dengan edaran yang terbaru, akan tetapi untuk penyekatan dan larangan beroperasi masih menggunakan rencana sebelumnya, dan menunggu peraturan terbaru dirapatkan.
"Saat ini masih menggunakan peraturan yang lama, dan menunggu teknis terbaru sesuai peraturan terbaru," ujarnya.
Sesuai SE sebelumnya terkait penyekatan jalan, Kapolres Bojonegoro sudah merapatkam dengan beberapa instansi terkait, sehubungan dengan adanya pembatasan di 3 titik, diantaranya;
1. Pos padangan, perbatasan Bojonegoro-Cepu
2. Pos Margomulyo, perbatasan Bojonegoro-Ngawi
3. Pos Gondang, perbatasan Bojonegoro-Nganjuk
Selain penyekatan jalan, berdasarkan SE Satgas covid-19, seluruh angkutan umum juga dilarang beroperasi. "Berdasarkan SE, seluruh transportsi umum juga dilarang beroperasi bermula tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, namun dengan adanya SE terbaru terkait perpanjangan peniadaan mudik, kita semua masih menunggu hasil rapat selanjutnya," tandasnya. [uul/mu]
Tag : mudik, lebaran, idul fitri
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini