10:00 . Kabar Duka, Bu Nyai Dewi, Anggota Dewan Perempuan FPKB Bojonegoro Wafat   |   12:00 . Pemuda Asal Bojonegoro Diduga Terpeleset di Jalur Leter E Gunung Rinjai   |   09:00 . Meneropong Spirit Literasi Dis Perpus Sip Bojonegoro   |   15:00 . Duh...!!! 85 Anak Ngebet Nikah Muda, Salah Satu Faktor Hamil dan Punya Anak   |   14:00 . Maling Motor Marak di Bojonegoro Barat, Warga Sebut Ciri-ciri Pelaku Sama   |   12:00 . Dipolisikan Dugaan Pungli, Ini Respon Humas dan Komite SMP di Kasiman   |   11:00 . Sapa Bupati, Jadi Ajang Warga Bojonegoro Mengadu ke Bupati Wahono   |   09:00 . Kerap Setor Tunai, Pedagang Kelapa Ungkap Manfaat Jadi Nasabah BRILink   |   08:00 . SMP Negeri di Kasiman Bojonegoro Dipolisikan Wali Murid Dugaan Pungli   |   18:30 . Manasik Haji CJH Bojonegoro   |   18:00 . Rp1,9 T Efisiensi Pemkab Bojonegoro, Paling Banyak Infrastruktur   |   17:30 . 1508 Calon Jemaah Haji Bojonegoro 2025   |   17:00 . 1508 CJH Ikuti Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Bojonegoro di Go Fun   |   16:00 . Sekolah SD Bubar Gegara Bau Menyengat Pabrik Tembakau, Pernah Disegel Satpol PP   |   15:00 . Temui Pemimpin Cabang Bulog, Eko Wahyudi : Kita Dorong Bulog Untuk Tetap Serap   |  
Mon, 21 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Larangan Mudik Diperpanjang 22 April hingga 24 Mei 2021

blokbojonegoro.com | Friday, 23 April 2021 09:00

Larangan Mudik Diperpanjang 22 April hingga 24 Mei 2021 *Foto ilustrasi.

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Sebelumnya, Satgas penanganan covid mengeluarkan larangan mudik yang tertuang dalam SE no 13 tahun 2021, namun adenium SE tersebut kembali dikeluarkan dengan memperpanjang larangan mudik yang semula tanggal 6 hingga 17 Mei menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021.

Andik Sudjarwo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro mengatakan, tambahan tanggal larangan mudik tersebut sesuai dengan edaran yang terbaru, akan tetapi untuk penyekatan dan larangan beroperasi masih menggunakan rencana sebelumnya, dan menunggu peraturan terbaru dirapatkan.

"Saat ini masih menggunakan peraturan yang lama, dan menunggu teknis terbaru sesuai peraturan terbaru," ujarnya.

Sesuai SE sebelumnya terkait penyekatan jalan, Kapolres Bojonegoro sudah merapatkam dengan beberapa instansi terkait, sehubungan dengan adanya pembatasan di 3 titik, diantaranya;

1. Pos padangan, perbatasan Bojonegoro-Cepu
2. Pos Margomulyo, perbatasan Bojonegoro-Ngawi
3. Pos Gondang, perbatasan Bojonegoro-Nganjuk

Selain penyekatan jalan, berdasarkan SE Satgas covid-19, seluruh angkutan umum juga dilarang beroperasi. "Berdasarkan SE, seluruh transportsi umum juga dilarang beroperasi bermula tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, namun dengan adanya SE terbaru terkait perpanjangan peniadaan mudik, kita semua masih menunggu hasil rapat selanjutnya," tandasnya. [uul/mu]

Tag : mudik, lebaran, idul fitri



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat