10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |   15:00 . Resmikan Kantor Baru, IKA UINSA Teguhkan Komitmen Mandiri dan Berdaya   |   13:00 . MoU dengan Mensos, Bojonegoro Siap Buka Sekolah Rakyat   |   12:00 . Inilah 5 Desa di Bojonegoro yang Dapat Rp100 Juta dari Pemprov Jatim   |   10:00 . Stand Dekranasda Kabupaten Bojonegoro di Balikpapan Banyak Diminati Pengunjung Luar Daerah   |   09:00 . Wujudkan Swasembada Pangan, Pemkab Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III   |   08:00 . Waspada Penipuan Rekrutmen, PT Elnusa Tbk Imbau Masyarakat Abaikan Akun Lowongan Palsu   |   07:00 . Hore..! Rp1,79 Triliun Segera Cair untuk BOP RA dan BOS Madrasah   |   06:00 . Bupati Bojonegoro Tandatangani MoU Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bersama Mensos RI: Komitmen Nyata Atasi Kemiskinan Melalui Pendidikan   |   21:00 . Bupati Bojonegoro Hadiri Munas V ADPMET di Jakarta   |  
Sat, 12 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Larangan Mudik Diperpanjang 22 April hingga 24 Mei 2021

blokbojonegoro.com | Friday, 23 April 2021 09:00

Larangan Mudik Diperpanjang 22 April hingga 24 Mei 2021 *Foto ilustrasi.

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Sebelumnya, Satgas penanganan covid mengeluarkan larangan mudik yang tertuang dalam SE no 13 tahun 2021, namun adenium SE tersebut kembali dikeluarkan dengan memperpanjang larangan mudik yang semula tanggal 6 hingga 17 Mei menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021.

Andik Sudjarwo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro mengatakan, tambahan tanggal larangan mudik tersebut sesuai dengan edaran yang terbaru, akan tetapi untuk penyekatan dan larangan beroperasi masih menggunakan rencana sebelumnya, dan menunggu peraturan terbaru dirapatkan.

"Saat ini masih menggunakan peraturan yang lama, dan menunggu teknis terbaru sesuai peraturan terbaru," ujarnya.

Sesuai SE sebelumnya terkait penyekatan jalan, Kapolres Bojonegoro sudah merapatkam dengan beberapa instansi terkait, sehubungan dengan adanya pembatasan di 3 titik, diantaranya;

1. Pos padangan, perbatasan Bojonegoro-Cepu
2. Pos Margomulyo, perbatasan Bojonegoro-Ngawi
3. Pos Gondang, perbatasan Bojonegoro-Nganjuk

Selain penyekatan jalan, berdasarkan SE Satgas covid-19, seluruh angkutan umum juga dilarang beroperasi. "Berdasarkan SE, seluruh transportsi umum juga dilarang beroperasi bermula tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, namun dengan adanya SE terbaru terkait perpanjangan peniadaan mudik, kita semua masih menunggu hasil rapat selanjutnya," tandasnya. [uul/mu]

Tag : mudik, lebaran, idul fitri



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat