06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kemenag Tetapkan Kadar Zakat Fitrah Rp30 Ribu Per Jiwa

blokbojonegoro.com | Monday, 26 April 2021 22:00

Kemenag Tetapkan Kadar Zakat Fitrah Rp30 Ribu Per Jiwa

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro menetapkan kadar zakat fitrah tahun 2021 atau 1442 Hijriah sebesar Rp30 ribu. Ketetapan itu berdasarkan keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Nomor B-832 /kk.13.16/7/BA.02/04/2021 mengenai Pengumpulan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS).

Kasie Penyelanggara, Zakat dan Wakaf, Kemenag Bojonegoro, Moh. Sholihul Hadi mengungkapkan, ketetapan tersebut berdasarkan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan lembaga keagamaam, khususnya dalam menentukan besaran kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun 2021.

“Kami sudah rapat bersama dengan beberapa instansi, seperti MUI, BAZNAZ dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro untuk menentukannya,” kata Moh. Sholihul Hadi, Senin (26/4/2021).

Menurutnya, besaran kadar zakat yang diterapkan disesuaikan dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari adalah 3 kilogram setiap jiwa. Atau perkilogramnya sebesar Rp10 ribu

Moh. Sholihul Hadi juga menjelaskan, bahwa hal itu berdasarkan pertimbangan harga rata-rata di Kabupaten Bojonegoro. Sehingga, kisaran ini diharapkan kepada masyarakat untuk membayarnya sesuai dengan kondisi yang keadaan atau kemampuan bagi wajib zakat fitrah.

"Kita ambil rata-rata berdasarkan kondisi daya beli masyarakat Bojonegoro, jika ada yang di

atas harga yang telah ditetapkan tidak apa dan sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi setiap harinya," imbuh Hadi.

Ia menjelaskan, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan rezeki, baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya.

Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sedang fidyah adalah pengganti bagi umat Islam yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa karena sesuatu hal.

"Bagi masyarakat yang merasa jaraknya jauh dengan Kemenag Bojonegoro dan malas untuk keluar rumah karena adanya pandemi Covid-19, masyarakat juga bisa menyalurkan zakat berupa uang melalui rekening UPZ KEMENAG BJN INFAQ SHODAQOH Bank Syariah Mandiri (BSM) Nomor Rekening : 7129285839 dengan

konfirmasi transfer ke No kontak 085710228945," pungkasnya.[din/col]

 

Tag : Pmii, konfercab, pemilihan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat