Mendagri Keluarkan SE Larangan Buka Bersama dan Open House Idul Fitri
blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 May 2021 17:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Mencermati terjadinya kasus penularan Covid-19 khususnya pada momentum lebaran Tahun 2020 yang lalu serta pasca libur Natal dan Tahun baru 2021. Pemerintah perlu melakukan antisipasi pada pelaksanaan kegiatan selama Ramadan 2021 dan menjelang momentum saat Idul Fitri.
Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan SE tentang aturan Buka Bersama (Bukber) dan kegiatan open house saat Lebaran.
Sehubungan dengan Surat Edaran (SE) tersebut, maka Menteri Dalam Negeri meminta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengambil beberapa langkah. Di antaranya, melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama saat Ramadan dengan jumlah yang melebihi keluarga inti yakni sejumlah lima orang.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya terjadinya kelonjakan angka Covid-19, khususnya pada Momentum Hari Besar Keagamaan," tulisnya dalam SE.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah untuk tidak melakukan open house atau halal bihalal pada moment Idul Fitri Tahun 2021.
"Kami juga menginstruksikan kepada ASN di Daerah untuk tidak melakukan open house saat momentum Idul Fitri 2021," pungkasnya. [liz/lis]
Tag : Kementerian, dalam negeri, larangan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini