19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |   13:00 . Kujungan Dirut RSCM, Siapkan Transformasi RSUD Sosodoro untuk Pelayanan Kesehatan Terbaik   |   09:00 . Masuk Pertama Usai Libur Lebaran, Bupati dan Wabup Halal bi Halal Bersama Pegawai Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . Layanan Payroll BRI Permudah Masyarakat Transaksi Perbankan   |   15:00 . Masuk Perdana Pasca Libur Lebaran, Pemkab Bojonegoro Sidak Kehadiran ASN   |   13:00 . Pasca Libur Lebaran, Samsat Bojonegoro Diserbu Ribuan Warga   |   12:00 . Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Bojonegoro Siapkan Sektor Pertanian di Bojonegoro Lebih Maju   |   10:00 . Cerianya Napi di Lapas Bojonegoro Bisa Bertemu Keluarga Saat Lebaran   |   18:00 . Selama Arus Mudik-Balik, 40 Ribu Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Pj Sekda Bojonegoro Benarkan Mobil Dinas Camat yang Dipakai Mudik ke Sumatra   |   08:00 . Mobil Dinas Camat di Bojonegoro Diduga Digunakan Mudik ke Sumatra   |  
Thu, 10 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mendagri Keluarkan SE Larangan Buka Bersama dan Open House Idul Fitri

blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 May 2021 17:00

Mendagri Keluarkan SE Larangan Buka Bersama dan Open House Idul Fitri

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Mencermati terjadinya kasus penularan Covid-19 khususnya pada momentum lebaran Tahun 2020 yang lalu serta pasca libur Natal dan Tahun baru 2021. Pemerintah perlu melakukan antisipasi pada pelaksanaan kegiatan selama Ramadan 2021 dan menjelang momentum saat Idul Fitri. 

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan SE tentang aturan Buka Bersama (Bukber) dan kegiatan open house saat Lebaran.

Sehubungan dengan Surat Edaran (SE) tersebut, maka Menteri Dalam Negeri meminta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengambil beberapa langkah. Di antaranya, melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama saat Ramadan dengan jumlah yang melebihi keluarga inti yakni sejumlah lima orang. 

"Hal ini dilakukan sebagai upaya terjadinya kelonjakan angka Covid-19, khususnya pada Momentum Hari Besar Keagamaan," tulisnya dalam SE. 

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah untuk tidak melakukan open house atau halal bihalal pada moment Idul Fitri Tahun 2021.

"Kami juga menginstruksikan kepada ASN di Daerah untuk tidak melakukan open house saat momentum Idul Fitri 2021," pungkasnya. [liz/lis]

 

Tag : Kementerian, dalam negeri, larangan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat