21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mendagri Keluarkan SE Larangan Buka Bersama dan Open House Idul Fitri

blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 May 2021 17:00

Mendagri Keluarkan SE Larangan Buka Bersama dan Open House Idul Fitri

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Mencermati terjadinya kasus penularan Covid-19 khususnya pada momentum lebaran Tahun 2020 yang lalu serta pasca libur Natal dan Tahun baru 2021. Pemerintah perlu melakukan antisipasi pada pelaksanaan kegiatan selama Ramadan 2021 dan menjelang momentum saat Idul Fitri. 

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan SE tentang aturan Buka Bersama (Bukber) dan kegiatan open house saat Lebaran.

Sehubungan dengan Surat Edaran (SE) tersebut, maka Menteri Dalam Negeri meminta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengambil beberapa langkah. Di antaranya, melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama saat Ramadan dengan jumlah yang melebihi keluarga inti yakni sejumlah lima orang. 

"Hal ini dilakukan sebagai upaya terjadinya kelonjakan angka Covid-19, khususnya pada Momentum Hari Besar Keagamaan," tulisnya dalam SE. 

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah untuk tidak melakukan open house atau halal bihalal pada moment Idul Fitri Tahun 2021.

"Kami juga menginstruksikan kepada ASN di Daerah untuk tidak melakukan open house saat momentum Idul Fitri 2021," pungkasnya. [liz/lis]

 

Tag : Kementerian, dalam negeri, larangan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat