21:00 . Inovasi Mahasiswa UNUGIRI, Desa Kendung Melek Media   |   20:00 . Kalah 3-1 Atas Persela, Coach Persibo: Inilah Sepak Bola   |   19:00 . Persibo Bojonegoro Dihajar 3-1 Persela, Merosot Urutan Ketiga   |   18:00 . Bagikan Spirit Produktif Menulis, Arusgiri dan Griya Cendekia Unugiri Gelar Bedah Buku   |   17:00 . Polres Bojonegoro Dirikan 1 Posyan dan 2 Pospam Selama Nataru 2024   |   16:00 . Ops Lilin Semeru 2024, Polres Bojonegoro Terjunkan 255 Personel Gabungan   |   15:00 . Brave to Speak Up, Ajak Gen-Z Asah Kemampuan Bahasa Inggris dan Kepedulian Lingkungan   |   09:00 . PEPC Zona 12 Ajak Stakeholder Tingkatkan Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat   |   18:00 . Perluas Pasar, Mahasiswa Unugiri Dampingi UMKM Punya Legalitas   |   13:00 . Kejari Bojonegoro Sabet Penghargaan Penyelesaian Perkara dan Responsifitas Data   |   22:00 . Awak Media Bojonegoro dan Blora Gelar Pertandingan Journalist Fun Football   |   18:00 . D'Konco Cafe: Realisasi Mimpi, Tempat Nongkrong Estetik dan Ikonik   |   15:00 . 5 Laga Terakhir Liga 2, Persibo Hanya Menang 1 Kali   |   12:00 . Duel Bebuyutan, Saling Kudeta Puncak Klasemen   |   16:00 . Anugerah Wajib Pajak Terbaik dan Desa Teraktif 2024 Kabupaten Bojonegoro Bertabur Penghargaan   |  
Sun, 22 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kemenag Keluarkan SE Larangan Takbir Keliling, Cukup di Musala dan Masjid

blokbojonegoro.com | Monday, 10 May 2021 12:00

Kemenag Keluarkan SE Larangan Takbir Keliling, Cukup di Musala dan Masjid

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Hari raya idul fitri 1442 Hijriah masih dalam pandemi Covid-19, yang mengharuskan untuk membatasi kegiatan di luar rumah, seperti meniadakan takbir keliling serta larangan mudik.

Melalui Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, Suhaji  menuturkan untuk pelaksanaan takbir keliling tahun ini masih belum diperbolehkan. Sesuai dengan Surat Edaran no 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19.

"Sesuai dengan SE yang beredar, tahun ini masih kita larang untuk melakukan takbir keliling," ujarnya.

Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran, dijelaskan bahwa takbir keliling ditiadakan, namun diperbolehkan untuk melakukan takbiran di mushola ataupun masjid dengan kapasitas individu yang terbatas. Serta tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Selain itu takbiran juga dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola sesuai dengan ketersediaan perangkat telekomunikasi di daerah tersebut.

"Takbiran dapat dilaksanakan di mushola maupun masjid se tempat dengan menggunakan sound dan pastinya harus mematuhi prokes yang berlaku," tutur Suhaji.

Sebelumnya, Mentri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan adanya panduan oenyelenggaraan shalat idul fitri di tengah pandemi untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat terkait peniadaan kegiatan takbir keliling.

Panduan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam, sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran covid-19.

"Saya meminta kepada seluruh jajaran kemenag agar segera mensosialisasikan edaran tersebut secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan panitia HBI serta masyarakat, agar idul fitri tahun ini dilaksanakan sebagaimana mestinya," pungkasnya. [uul/ito]

Tag : takbir, keliling, bojonegoro, kemenag



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat