Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kuota Lebih Banyak, ada 704 Formasi CPNS dan PPPK di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Wednesday, 19 May 2021 15:00

Kuota Lebih Banyak, ada 704 Formasi CPNS dan PPPK di Bojonegoro

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Kuota rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mendapat paling banyak dari pemerintah pusat dibanding tiga kabupaten tetangga, yakni sebanyak 704 CPNS dan PPPK.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Pemkab Bojonegoro Joko Tri Cahyono mengatakan bahwa kuota CPNS mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tersebut sebagaimana keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 817 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkupan pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2021. Keputusan itu menetapkan bahwa Bojonegoro ditetapkan mendapatkan formasi sebanyak 704 yang terdiri dari 358 PPPK dan 346 CPNS.

"Karena tidak ada rekrutmen CPNS di tahun 2020, maka untuk CPNS tahun ini mengalami peningkatan. Ada sebanyak 346 CPNS dengan formasi dari tenaga kesehatan 235 dan 111 dari tenaga teknis,” kata Joko.

Joko menambahkan, kuota CPNS di Kabupaten Bojonegoro terbanyak dibanding kabupaten lain, seperti Kabupaten Lamongan,Tuban dan Gresik. Beberapa daerah lain ada yang mendapatkan formasi di bawah 100.

"Jadwal pendaftaran mulai 31 Mei sampai 21 Juni 2021 serta pelaksanaan tes CPNS jika memungkinkan akan dilaksanakan di Bojonegoro," pungkasnya.

Tag : rekrutmen, cpns, bojonegoro, pppk, sd, smp



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini