Beginilah Persyaratan Pendaftaran CPNS
blokbojonegoro.com | Friday, 21 May 2021 15:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Setelah beredar informasi terkait pendaftaran CPNS akhir bulan Mei 2021, kini masyarakat tampak mempersiapkan beberapa dokumen untuk mengikuti pendaftarannya. Terdapat dua kualifikasi syarat yakni syarat umum dan syarat khusus.
Berikut syarat umum pendaftaran CPNS Bojonegoro:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Sementara itu, beginilah persyaratan khusus bagi pendaftar CPNS tahun 2021 di Kabupaten Bojonegoro:
1. IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) untuk formasi umum dan khusus disabilitas, dengan persyaratan nilai, perguruan tinggal dengan program studi terakreditasi A yaitu IPK minimal 3,00 pada skala 4.00. Terakreditasi B yaitu IPK minimal 3,25 pada skala 4.00. Serta program studi yang berakreditasi C minimal IPK harus 3,50 pada skala 4,00.
2. Persyaratan bagi pelamar Disabilitas baik yang melamar Formasi Khusus Disabilitas maupun Formasi Umum adalah:
Yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau bawaan sejak lahir;
Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan kriteria:
- Mampu melakukan tugas seperti mengetik, menganalisis, menyampaikan buah fikiran dan berdiskusi;
- Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
- Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda;
Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya sebagaimana format terlampir dan mengirimkan/menyampaikan secara langsung tanpa diwakilkan. [uul/lis]
Tag : PNS, CPNS, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini