12:00 . Kontraktor Lokal ini Terus Belajar dan Kerja Keras, Hingga Jadi Andalan Tim Pengeboran Banyu Urip Infill & Clastic   |   08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Beginilah Persyaratan Pendaftaran CPNS

blokbojonegoro.com | Friday, 21 May 2021 15:00

Beginilah Persyaratan Pendaftaran CPNS

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Setelah beredar informasi terkait pendaftaran CPNS akhir bulan Mei 2021, kini masyarakat tampak mempersiapkan beberapa dokumen untuk mengikuti pendaftarannya. Terdapat dua kualifikasi syarat yakni syarat umum dan syarat khusus.

Berikut syarat umum pendaftaran CPNS Bojonegoro:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI 

Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah 

Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Sementara itu, beginilah persyaratan khusus bagi pendaftar CPNS tahun 2021 di Kabupaten Bojonegoro: 

1. IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) untuk formasi umum dan khusus disabilitas, dengan persyaratan nilai, perguruan tinggal dengan program studi terakreditasi A yaitu IPK minimal 3,00 pada skala 4.00. Terakreditasi B yaitu IPK minimal 3,25 pada skala 4.00. Serta program studi yang berakreditasi C minimal IPK harus 3,50 pada skala 4,00.

2. Persyaratan bagi pelamar Disabilitas baik yang melamar Formasi Khusus Disabilitas maupun Formasi Umum adalah:

Yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau bawaan sejak lahir;

Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan kriteria:

- Mampu melakukan tugas seperti mengetik, menganalisis, menyampaikan buah fikiran dan berdiskusi;

 - Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;

- Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda;

Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya sebagaimana format terlampir dan mengirimkan/menyampaikan secara langsung tanpa diwakilkan. [uul/lis]

Tag : PNS, CPNS, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat