Rekrutmen CPNS Bojonegoro 2021
Inilah Persyaratan Umum PPPK Non Guru
blokbojonegoro.com | Saturday, 22 May 2021 17:00
Kontributor : Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Beredarnya banyak informasi terkait pendaftaran PPPK akhir bulan Mei 2021. Masyarakat tampak antusias mempersiapkan beberapa dokumen untuk mengikuti pendaftaran program tersebut. Dengan melengkapi beberapa data serta dokumen untuk berhasil dan lolos masuk PPPK.
Joko Tri Cahyono selaku Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menjelaskan formasi PPPK non guru yaitu, tenaga kesehatan sebanyak 7 kuota yang terdiri dari 3 Ahli Pertama Dokter, 1 Tenaga Ahli Pertama Dokter Spesialis Bedah Syaraf, 1 Ahli Pertama Dokter Spesialis Mata, 1 ahli Pertama Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik, 1 Ahli Pertama Dokter Spesialis Syaraf.
Adapun persyaratan umum bagi pendaftar PPPK non guru 2021 di Kabupaten Bojonegoro, yaitu:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya non- Pemerintah / Yayasan
• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
Tag : rekrutmen, cpns, bojonegoro, guru, pppk
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini