14:00 . Arus Balik Lebaran, Ribuan Pemudik Tinggalkan Bojonegoro   |   13:00 . Situasi Arus Balik Lebaran di Perbatasan Bojonegoro-Ngawi   |   16:00 . Perspektif Siapa Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?   |   15:00 . Menko PMK RI Prof Pratikno Halal bi Halal   |   12:00 . Program KUSUMO, Bupati Bojonegoro Berdialog Langsung di Rumah Warga   |   11:00 . Jalur Bojonegoro Padat Merayap   |   10:00 . Lebaran ke 2, Jalan Nasional di Bojonegoro Mulai Macet   |   09:00 . Banyak Atraksi Kesenian di Wisata Sambut Pemudik saat Libur Lebaran   |   18:00 . Dilengkapi Rambu Petunjuk Arah, Berikut Jalur Alternatif Hindari Macet Bojonegoro   |   17:00 . Evaluasi Rutin Program Prioritas 100 Hari Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Perdana, Bupati dan Wabup Bojonegoro Gelar Open House   |   12:00 . Cek Saat Mudik Lebaran, Layanan Dinas Damkarmat Bojonegoro Tetap Buka 24 Jam   |   09:00 . Limit Transaksi Debit BRImo Bantu Nasabah Kelola Keuangan Digital   |   06:00 . Parade Oklik Malam Lebaran Idul FItri   |   05:00 . Sambutan Bupati Bojonegoro pada Salat Idul Fitri 1446 H   |  
Sat, 05 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ancam Sebar Foto Syur Korban, Tukang Servis Laptop Dibekuk

blokbojonegoro.com | Monday, 24 May 2021 11:00

Ancam Sebar Foto Syur Korban, Tukang Servis Laptop Dibekuk

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Aparat Polres Bojonegoro berhasil membungkam aksi kurang ajar yang dilakukan oleh warga berinisial LG (35) asal Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Pasalnya LG yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini nekat memeras dan berusaha meniduri seorang wanita dengan ancaman akan menyebarkan foto-foto syur pribadi milik korban.

Laki-laki 35 tahun ini mengaku memiliki foto syur korban berinisial CAM (30) asal Mojokampung, Kecamatan Bojonegoro, dari laptop pribadi milik korban saat melakukan jasa service laptop.

Saat dilakukan konferensi pers rilis di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, AKBP. E. G Pandia mengungkapkan, modus ini bermula saat pelaku mengambil data pribadi milik korban di laptop yang akan diperbaiki oleh tersangka, kemudian data pribadi korban dikirimkan kepada korban. Selanjutnya foto syur korban diancam akan disebarkan jika tidak menuruti perintah tersangka.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan atau mentransmisikan maupun membuat dapat diaksesnya informasi elektronik/dokumen yang memiliki muatan pemerasan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 45 Ayat 4 UU Republik Indonesia No19. Tahun 2015 tentang informasi dan transaksi informasi dan elektronik," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP. E. G. Pandia.

Atas dugaan peristiwa pemerasan dan pengancaman yang melibatkan korban wanita berusia 35 tahun tersebut, aparat dari polres Bojonegoro berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop merk Accer Aspire 5 warna hitam, 1 buah handphone merk samsung A51 warna hitam, 1 buah kabel data warna hitam dan 1 buah amplop berisi uang Rp2.790.000.

"Kami berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa laptop hingga uang yang dilakukan untuk melancarkan modusnya. Selanjutnya dari polres akan melakukan Lapsit atau perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini," tandasnya. [liz/mu]

Tag : foto syur, rilis polres bojonegoro, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat