Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap 3 Kasus Curanmor

blokbojonegoro.com | Monday, 24 May 2021 19:00

Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap 3 Kasus Curanmor

Kontributor: Uul Lyatin 

blokBojonegoro.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan di tiga titik lokasi berbeda. 

Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, Senin (24/5/2021), pihaknya berhasil menangkap tersangka Curanmor di Kecamatan Sumberrejo dan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. 

"Kasus pencurian motor dari Kecamatan Sumberrejo dilakukan ketika motor diparkir di pinggir jalan persawahan sepanjang Desa Pakuwon dengan tersangka atas nama ST (38) yang merupakan warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang," ujarnya. Pelaku telah mengaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Polres Bojonegoro telah mengamankan barang bukti berupa 1 BPKB sepeda motor honda supra dengan nopol S-4049 AAS dan 1 unit sepeda motor merek Vario tanpa plat. 

Selanjutnya kasus pencurian motor lagi-lagi terjadi di Kecamatan Sumberrejo saat motor diparkir di teras rumah korban turut Desa Talun dengan tersangka atas nama NV (23) yang merupakan warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. "Pelaku telah mengaku mencuri sepeda motor dengan cara mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya masih tertempel. Dengan kejadian tersebut Polres Bojonegoro telah mengamankan barang bukti berupa 1 BPKB dan STNK serta 1 unit sepeda motor merek Supra," ujar Kapolres. 

Sementara itu, kasus pencurian motor dari kecamatan Padangan dilakukan pagi hari Jumat (12/03/2021) pukul 07.30 di pinggir jalan sepanjang Desa Padangan dengan tersangka atas nama EP (60) yang merupakan warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku telah mengaku mencuri sepeda motor dengan cara mencari yang kuncinya masih tertempel. Polres Bojonegoro telah mengamankan barang bukti berupa 1 BPKB dan STNK, serta 1 unit sepeda motor honda Beat dengan nopol K-5966-HY. 

"Dalam ketiga kasus ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman selama 7 tahun penjara," pungkasnya. [uul/lis]

 

Tag : Polres, Polisi, curanmor



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini