22:00 . Besok, Seluruh Wilayah di Bojonegoro Diprediksi Hujan saat Siang Bolong   |   21:00 . PDKB Salurkan Zakat Maal untuk Disabilitas di Bojonegoro   |   20:00 . Makin Sering Berinovasi Lewat Digitalisasi, Bikin Para Pelaku Usaha Naik Kelas   |   19:00 . Pemprov Jatim Siapkan 161 Bus Mudik Gratis, Bojonegoro Salah Satu Rutenya   |   18:00 . Kapolres Bojonegoro: Bukan Kenakalan Biasa, Tapi Menjurus ke Pidana   |   17:00 . Pelaku Perang Sarung di Kalitidu Berhasil Diamankan Polisi   |   16:00 . Perkuliahan RPL S-2 Lebih Banyak Daring daripada Luring   |   14:00 . BI Sediakan Layanan Penukaran Uang di 5.066 Titik   |   13:00 . Raker DPR, Menag Usul Jemaah Lunas Tunda 2022 Tidak Nambah Biaya Haji   |   11:00 . Hukum Menggendong Anak saat Salat   |   07:00 . Habis Sahur Jangan Tidur, Waspadai 6 Penyakit yang Mengintai   |   21:00 . FIFA Lebih Dulu Kunjungi Solo, Kepala Dispora Surakarta Sebut Sudah Siap   |   20:00 . Sempat Kunjungan ke Surabaya, Pastikan Kesiapan Piala Dunia U-20 2023   |   19:00 . Meski Drawing Piala Dunia U-20 Batal, Hingga Kini FIFA Tetap Verifikasi Stadion   |   18:00 . Dinas PU BIMA PR: Perbaikan Menunggu Proses dari Rekanan   |  
Wed, 29 March 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polres Bojonegoro Amankan 11 Pelaku 3 Kasus Pengeroyokan

blokbojonegoro.com | Monday, 24 May 2021 13:00

Polres Bojonegoro Amankan 11 Pelaku 3 Kasus Pengeroyokan

Kontributor : Uul Lyatin 

blokBojonegoro.com - Polres Bojonegoro memaparkan 3 kasus pengeroyokan yang terjadi di jalan poros Kecamatan Kedungadem, Malo dan Sumberrejo. 

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia mengungkapkan, 3 kasus pengeroyokan dengan 11 pelaku telah diamankan oleh Polres Bojonegoro. 

"Pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Kedungadem dengan 2 pelaku, di Kecamatan Malo dengan 1 pelaku, dan di Kecamatan Sumberrejo ada 8 pelaku," ungkapnya.

Kasus pengeroyokan dari Kecamatan Kedungadem dilakukan malam hari hari Rabu (12/05/2021) pukul 00.30 di pinggir jalan raya Desa Drokilo dengan tersangka atas nama AFAP (22) dan RAS (29) merupakan warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku telah mengaku melakukan pengeroyokan dan pemukulan dengan cara bersama-sama.  

Selanjutnya, kasus pengeroyokan dari kecamatan Malo dilakukan hari Selasa (27/05/2021) sore hari pukul 17.20 di pinggir turut jalan raya Desa Malo dengan tersangka atas nama DN (20) merupakan warga Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku telah mengaku melakukan pengeroyokan dan pemukulan. 

Selanjutnya, kasus pengeroyokan dari kecamatan Sumberrejo dilakukan hari Kamis (13/05/2021) malam hari pukul 01.30 di pertigaan  jalan raya Ds. Jatigede dengan tersangka atas nama FN (20) merupakan warga Sumberrejo, RF (20) merupakan warga Baureno, RD (19), AG (19), SL (18), dan RO (17) merupakan warga Sumberrejo, serta IF (16) merupakan warga Baureno Kabupaten Bojonegoro. Pelaku telah mengaku melakukan pengeroyokan dan pemukulan dengan cara bersama-sama.  

Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tiga kasus pengeroyokan tersebut. Dalam ketiga kasus ini, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan hukuman selama 7 tahun penjara. [uul/ito]

Tag : Kasus, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat

  • Friday, 23 December 2022 12:00

    Pengumuman Lelang Terbuka

    Pengumuman Lelang Terbuka Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, PT. Asri Dharma Sejahtera Tahun 2022, dengan ini tim pengadaan jasa kontruksi melakukan lelang terbuka dengan kualifikasi pekerjaan sebagai berikut...

    read more