22:00 . Besok, Seluruh Wilayah di Bojonegoro Diprediksi Hujan saat Siang Bolong   |   21:00 . PDKB Salurkan Zakat Maal untuk Disabilitas di Bojonegoro   |   20:00 . Makin Sering Berinovasi Lewat Digitalisasi, Bikin Para Pelaku Usaha Naik Kelas   |   19:00 . Pemprov Jatim Siapkan 161 Bus Mudik Gratis, Bojonegoro Salah Satu Rutenya   |   18:00 . Kapolres Bojonegoro: Bukan Kenakalan Biasa, Tapi Menjurus ke Pidana   |   17:00 . Pelaku Perang Sarung di Kalitidu Berhasil Diamankan Polisi   |   16:00 . Perkuliahan RPL S-2 Lebih Banyak Daring daripada Luring   |   14:00 . BI Sediakan Layanan Penukaran Uang di 5.066 Titik   |   13:00 . Raker DPR, Menag Usul Jemaah Lunas Tunda 2022 Tidak Nambah Biaya Haji   |   11:00 . Hukum Menggendong Anak saat Salat   |   07:00 . Habis Sahur Jangan Tidur, Waspadai 6 Penyakit yang Mengintai   |   21:00 . FIFA Lebih Dulu Kunjungi Solo, Kepala Dispora Surakarta Sebut Sudah Siap   |   20:00 . Sempat Kunjungan ke Surabaya, Pastikan Kesiapan Piala Dunia U-20 2023   |   19:00 . Meski Drawing Piala Dunia U-20 Batal, Hingga Kini FIFA Tetap Verifikasi Stadion   |   18:00 . Dinas PU BIMA PR: Perbaikan Menunggu Proses dari Rekanan   |  
Wed, 29 March 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Modus Sewa Jasa Ojek dan Bawa Kabur Motor Pria Asal Baureno Diganjar 4 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Monday, 24 May 2021 12:00

Modus Sewa Jasa Ojek dan Bawa Kabur Motor Pria Asal Baureno Diganjar 4 Tahun Penjara

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - RH (46) asal Desa Kauman, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro harus menerima hukuman 4 tahun penjara, lantaran penipuan dan penggelapan motor.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia dalam pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro menjelaskan, kronologi ini bermula pada Sabtu, (17/5/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Kauman, Kecamatan Baureno, saat itu pelaku yang berinisial RH (46) berpura-pura mengojek korban SH (53) asal Desa Guyangan, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro sebagai tukang ojek. 

"Modusnya pelaku berpura-pura menyewa jasa ojek milik korban dan menyuruh berhenti di pinggir jalan kemudian dipinjam dan dibawa kabur," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia. 

Karena merasa tertipu oleh pelaku yang berpura-pura sebagai penyewa jasa ojek, korban melaporkan nasibnya pada polres Bojonegoro.  Pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 No. Pol S4238-DR warna hitam silver. 

"Pelaku juga kami kenakan pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Atas dugaan penipuan dan pengelapan," tandasnya. [liz/ito]

Tag : Modus, ojek, Bojonegoro, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat

  • Friday, 23 December 2022 12:00

    Pengumuman Lelang Terbuka

    Pengumuman Lelang Terbuka Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, PT. Asri Dharma Sejahtera Tahun 2022, dengan ini tim pengadaan jasa kontruksi melakukan lelang terbuka dengan kualifikasi pekerjaan sebagai berikut...

    read more