13:00 . Pilkada Berpotensi Paslon Tunggal, Ini Langkah KPU Bojonegoro   |   11:00 . Dukungan Relawan Setyo Wahono Dikemas 'Dungo Bareng' 3 Desa di Baureno   |   09:00 . SKK Migas Apresiasi Peran Media Dorong Kemajuan Industri Hulu Migas   |   20:00 . Partai Golkar Resmi Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   18:00 . Relawan Pasopati Seno Adakan 'Dungo Bareng Menangke Mas Wahono'   |   17:00 . 3 Rumah Warga Ludes Terbakar Akibat Bediang, Kerugian Ditaksir Rp503 juta   |   16:00 . Hari Ini Golkar Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   14:00 . PAN Bojonegoro Beri Sinyal Manuver ke Wahono-Nurul, Lasuri: Tegak Lurus Putusan DPP   |   13:00 . Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   06:00 . Pulang Kerja, Perempuan di Bojonegoro Jadi Korban Begal Payudara   |   18:00 . Kaesang Harap Milenial di Bojonegoro Merapat ke Setyo Wahono   |   09:00 . Gandeng KEPPK Nasional Kemenkes RI, LPPM STIKes Rajekwesi Bojonegoro Gelar EDL dan SIM EPK   |   08:00 . Lebih 100 Peserta Sudah Daftarkan Diri Ikut Jatim Media Summit 2024   |   06:00 . Sekjen PBNU: Jangan Pilih Calon yang Intervensi NU   |   21:00 . Tanggapi Isu Nurul Azizah Akan “Dikuningkan”, Mitroatin: Kami Terbuka   |  
Sat, 27 July 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Modus Sewa Jasa Ojek dan Bawa Kabur Motor Pria Asal Baureno Diganjar 4 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Monday, 24 May 2021 12:00

Modus Sewa Jasa Ojek dan Bawa Kabur Motor Pria Asal Baureno Diganjar 4 Tahun Penjara

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - RH (46) asal Desa Kauman, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro harus menerima hukuman 4 tahun penjara, lantaran penipuan dan penggelapan motor.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia dalam pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro menjelaskan, kronologi ini bermula pada Sabtu, (17/5/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Kauman, Kecamatan Baureno, saat itu pelaku yang berinisial RH (46) berpura-pura mengojek korban SH (53) asal Desa Guyangan, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro sebagai tukang ojek. 

"Modusnya pelaku berpura-pura menyewa jasa ojek milik korban dan menyuruh berhenti di pinggir jalan kemudian dipinjam dan dibawa kabur," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia. 

Karena merasa tertipu oleh pelaku yang berpura-pura sebagai penyewa jasa ojek, korban melaporkan nasibnya pada polres Bojonegoro.  Pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 No. Pol S4238-DR warna hitam silver. 

"Pelaku juga kami kenakan pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Atas dugaan penipuan dan pengelapan," tandasnya. [liz/ito]

Tag : Modus, ojek, Bojonegoro, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Thursday, 18 July 2024 14:00

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB Suasana Kamis (18/7/2024) di Jalan Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, banyak mahasiswa yang mengenakan seragam warna abu-abu dan hijau, berkumpul di D'Konco Cafe (Blok Media Group) yang juga satu...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat