10:00 . Anggaran Revitalisasi Trotoar Setahun Capai Rp30 Miliar   |   09:00 . Dua Napi Teroris Dilimpahkan ke Lapas Bojonegoro, Berikut Identitasnya!   |   08:00 . Tak Sesuai Mekanisme, Sekdes Margoagung Tolak Pemberhentian   |   07:00 . Serikat Buruh Kecewa Lantaran UMK Bojonegoro 2024 Naik Hanya 4.1 Persen   |   20:00 . David Febrian Sandi: Mengusung Politik Kejujuran untuk Atasi Kemiskinan   |   18:00 . Pemkab Bojonegoro Publikasikan Hasil Studi EHRA Menuju Masyarakat dan Lingkungan Sehat   |   17:00 . Pemkab Bojonegoro Berikan BLT DBHCT dan Bansor Penanganan Kemiskinan Ekstrem   |   16:00 . Segera! Denny Caknan Bakal Manggung di Bojonegoro   |   15:00 . Pj Bupati Luncurkan SRIKANDI, Wujudkan Kearsipan yang Dinamis dan Transparan   |   15:00 . AKBP Rogib Triyanto Dimutasi, Jurnalis Bojonegoro Beri Raport Merah   |   13:00 . Kolaborasi Antar Fungsi, Komunitas 4 Twelve PEPC Zona 12 Gelar Kampanye Edukasi Kenal Migas   |   20:00 . 6 TPS di Bojonegoro Diperbaiki, Pembuangan Sampah Dialihkan ke TPS Lain   |   18:00 . Raih 6 Poin, Persibo Bojonegoro Pimpin Klasemen Grup N Putaran Pertama   |   17:00 . Full Time : Persibo Bojonegoro Kembali Robek Gawang Musuh 2-0   |   20:00 . Bawaslu Bojonegoro Ajak Media Cegah Penyebaran Hoax dan Pengawasan Masa Kampanye   |  
Sat, 09 December 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

231 Napi di Bojonegoro Dapat Remisi Idul Fitri

blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 May 2021 15:00

231 Napi di Bojonegoro Dapat Remisi Idul Fitri

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Sebanyak 231 narapidana (napi) yang berada di lapas kabupaten Bojonegoro akan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah. Dari 402 narapidana yang berada di lapas Bojonegoro, 50% napi tersebut mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman selama dipenjara.

Melalui Kasi Binapi/Anak Didik (Binadik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, Ari Yuniarto menuturkan bahwa sebanyak 231 narapidana telah di ajukan akan mendapatkan remisi Idul Fitri.

"Tugas kita hanya mengajukan, untuk keputusan selanjutnya menunggu dari pihak yang bersangkutan," ungkapnya.

Tujuan remisi sendiri yaitu sebagai reward dari pemerintah karena narapidana yang bersangkutan sudah mengikuti pembinaan secara baik selama di lapas.

Adapun syarat remisi untuk kasus narapidana umum yaitu telah menjalani hukuman 6 bulan penjara, tidak melakukan pelanggan tata tertib selama di lapas dan yang bersangkutan sudah pernah mengikuti pembinaan dengan baik. Selain itu persyaratan remisi untuk narapidana khusus yaitu harus melakukan juctice collaborator dan membayar denda.

"Narapidana ini ada 2 macam, bagi mereka yang melakukan korupsi, kasus narkoba dan teroris mereka tergolong narapidana khusus, sedangkan perkara lainnya tergolong narapidana umum," imbuhnya.

Selain itu ada 2 pembinaan yang dilakukan selama di lapas kabupaten Bojonegoro. Pembinaan tersebut meliputi pembinaan kepribadian dan pembinaan mandiri.

"Pembinaan kepribadian ini meliputi kegiatan keagamaan seperti mengaji dan salat, lalu untuk pembinaan mandiri yaitu seperti pelatihan kerja," tandasnya. [uul/ito]

Tag : napi, lapas, bojonegoro, remisi, lebaran



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Tuesday, 24 October 2023 06:00

    Bojonegoro Digital Forum Hadir di 12 Kampus

    Bojonegoro Digital Forum Hadir di 12 Kampus Setelah menjalankan program Bojonegoro Digital Forum (BDF) pada 2022 lalu, blokBojonegoro.com (Blok Media Group) menindaklanjuti dengan Bojonegoro Digital Forum Road to Campus (BDF RTC) 2023....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat