11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |   12:00 . Adu Mulut di Polsek Ngraho Ternyata Hanya Prank: Cara Unik Rayakan HUT Bhayangkara ke-79   |   11:00 . 52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas   |  
Tue, 08 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

231 Napi di Bojonegoro Dapat Remisi Idul Fitri

blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 May 2021 15:00

231 Napi di Bojonegoro Dapat Remisi Idul Fitri

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Sebanyak 231 narapidana (napi) yang berada di lapas kabupaten Bojonegoro akan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah. Dari 402 narapidana yang berada di lapas Bojonegoro, 50% napi tersebut mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman selama dipenjara.

Melalui Kasi Binapi/Anak Didik (Binadik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, Ari Yuniarto menuturkan bahwa sebanyak 231 narapidana telah di ajukan akan mendapatkan remisi Idul Fitri.

"Tugas kita hanya mengajukan, untuk keputusan selanjutnya menunggu dari pihak yang bersangkutan," ungkapnya.

Tujuan remisi sendiri yaitu sebagai reward dari pemerintah karena narapidana yang bersangkutan sudah mengikuti pembinaan secara baik selama di lapas.

Adapun syarat remisi untuk kasus narapidana umum yaitu telah menjalani hukuman 6 bulan penjara, tidak melakukan pelanggan tata tertib selama di lapas dan yang bersangkutan sudah pernah mengikuti pembinaan dengan baik. Selain itu persyaratan remisi untuk narapidana khusus yaitu harus melakukan juctice collaborator dan membayar denda.

"Narapidana ini ada 2 macam, bagi mereka yang melakukan korupsi, kasus narkoba dan teroris mereka tergolong narapidana khusus, sedangkan perkara lainnya tergolong narapidana umum," imbuhnya.

Selain itu ada 2 pembinaan yang dilakukan selama di lapas kabupaten Bojonegoro. Pembinaan tersebut meliputi pembinaan kepribadian dan pembinaan mandiri.

"Pembinaan kepribadian ini meliputi kegiatan keagamaan seperti mengaji dan salat, lalu untuk pembinaan mandiri yaitu seperti pelatihan kerja," tandasnya. [uul/ito]

Tag : napi, lapas, bojonegoro, remisi, lebaran



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat