Polemik Masjid di Balen
Kuasa Hukum Sebut Yayasan Ingin Selamatkan Tanah Masjid, Bukan untuk Pribadi
blokbojonegoro.com | Saturday, 19 June 2021 12:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Aksi demo yang dilakukan masyarakat Desa Margomulyo, Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, terkait polemik masjid setempat direspon kuasa hukum yayasan. Pasalnya yayasan menyebut ingin menyelamatkan tanah negara yang ditempati masjid yang semula di bawah penguasaan Endang Saraswati, Hj Sumarni dan Kasmining secara perseorangan.
Sunaryo Abuma'in menuturkan, kedatangan tim BPN Bojonegoro dengan ketua yayasan kemarin itu untuk melakukan cek lapangan. Sekaligus menggali data atas pengaduan takmir masjid Sabilul Muttaqin yang ada di Desa Margomulyo, Kecamatan Balen.
[Baca juga: Tolak Masjid jadi Yayasan, Warga Margomulyo Datangi Balai Desa ]
"Bahwa tanah yang dipermasalahkan adalah tanah yang tidak termasuk tanah yang dimohonkan ke BPN oleh yayasan di luar tanah TN (Tanah Negara)," tuturnya selaku kuasa hukum yayasan Almasyhur Masjid Sabilul Muttaqin Desa Margomulyo Kecamatan Balen, Sabtu (19/6/2021).
Diceritakan, tanah yang ditempati masjid adalah tanah negara yang hasil tukar guling dari tanah yayasan milik Joyosumber, bukan tanah aset desa pada kurang lebih sekitar tahun 1970, terjadi tukar guling tanah yayasan milik Mbah Joyosumber. Sekarang ini anaknya ahli waris masih hidup, Endang Saraswati dan yang meninggal dunia Slamet Sumantri, H.Sudirman Masyhur Bapaknya Hj Sumarni dan Haryo Subkhi.
"Cikal bakal masjid Margomulyo yang awal berdirinya murni didanai orang terkaya di Medayun (Dusun Medayun, Desa Margomulyo) Bapak H Masyhur juga masih kerabat waris dari Mbah Joyosumber," ceritanya.
Dijelaskan Mbah Naryo, dalam rangka mengamankan tanah TN, wakif ahli waris atau yang sekarang wakif, mewakafkan tanah tersebut untuk kepentingan masjid dan pengembangan pendidikan agama Islam dengan nadzir Yayasan Almasyhur Masjid Sabilul Muttaqin, sudah ihlas dan tidak akan meminta kembali serta apa lagi ingin menguasai yang penting untuk kepentingan dakwah ibadah.
"Semua tahapan proses wakaf hasil keputusan takmir masjid pada tanggal 1 januari 2021 yang ditanda tangani ketua dan sekretaris takmir telah disepakati bersama," jelasnya.
Mbah Naryo menambahkan, pada tanggal 5 Januari 2021 telah terbit surat pengesahan nadzir yang berbadan hukum Kemenkumham Yayasan Almasyhur Sabilul Muttaqin nomor w.5.a/3/01/01/BH/2021 dan terbit akta ikrar wakaf nomor w.2/03/01/01/tahun 2021, yang diterbitkan pejabat pembuat Akta ikrar wakaf KUA Balen.
"Jadi legalitas hukum tanah tersebut resmi wakaf atas nama Yayasan yang berbadan hukum, demi menyelamatkan obyek tanah sebagai tanah Negara yang sebelumnya di bawah penguasaan pewaris Mbah Joyosumber, sesuai undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Yang sekarang status untuk milik ummat bersama," imbuhnya.
Menurutnya, untuk itu apa yang dilakukan para ahli waris yang pernah menguasai tanah tersebut demi keamanan dan kelestarian untuk dakwah islam jadi obyek tanah TN. Bukan untuk dimiliki pribadi atau perorangan, apa lagi keluarga ingin menguasai sama sekali tidak ada dan dengan dibuktikan Nadzirnya adalah Yayasan yang berbadan hukum resmi yang di ketuai H Djatmiko, jadi tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan warga lain.
Sehingga warga yang infaq menyumbang ikut jariyah dan lain-lain hal yang wajar karena ikut memanfaatkan. Tetapi orang yang jariyah ikut campur untuk mengatur, Mbah Naryo pertanyaannya apa tidak ihkas atau mau ditarik kembali jariyahnya.
"Perlu diingat bahwa itu sudah milik Alloh jariyah, jadi warga yang jariyah atau bantu infaq tidak harus ikut mengatur. Segala semua kewenangan yayasan kalau tidak ihlas ya biarkan urusan dengan Alloh," ungkapnya, karena yayasan ini di dukung penuh H Zaenuri sebagai imam masjid Sabilul Muttaqin.
Jadi tanah wakaf seluas 2.749 meter persegi murni dari Mbah Joyosumber, hasil tukar guling dengan tanah pembeliannya. "Faktanya sekarang bukti-bukti akta ikror wakaf yayasan Almasyhur Masjid sabilul Muttaqin sudah terbit yayasan, apa bila ada yang keberatan dengan yayasan silahkan bisa klarifikasi ke Kemenkumhamb atau menggugat Menkumham dengan didukung bukti otentik yang ada," pungkas Mbah Naryo. [zid/ito]
Tag : demo, masjid, margomulyo, balen
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini