Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Angka Perceraian di Bojonegoro Semakin Meningkat

blokbojonegoro.com | Monday, 05 July 2021 14:00

Angka Perceraian di Bojonegoro Semakin Meningkat

Kontributor : Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Kasus perceraian di kabupaten Bojonegoro meningkat pesat selama pandemi berlangsung. Selama satu bulan Juni peningkatan perceraian mencapai 307 perkara yang diterima di pengadilan agama Bojonegoro. Pasalnya jumlah tersebut merupakan jumlah terbesar kedua setelah bulan Januari lalu yang peningkatan perceraian capai di angka 339 perkara.

Menurut Ketua Penitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan bahwa peningkatan perceraian iki dikarenakan faktor ekonomi yang semakin melemah di tengah pandemi. Menurut data yang terkumpul, sebanyak 92 perkara cerai talak dan 215 diantaranya ialah cerai gugat.

"Setiap angkat Covid-19 meningkat, pasti di Pengadilan Agama Bojonegoro perkaranya juga meningkat," ujarnya.

Pihaknya menuturkan bahwa pandemi membawa dampak besar bagi masyarakat. Terutama bagi kesehatan yang rentan menurun. Beberapa dari mereka yang menginginkan makan-makanan dan minuman yang bergizi seimbang untuk menguatkan imun tubuh, dilain sisi masyarakat tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap selama pandemi berlangsung.

Banyak dari masyarakat yang ter-PHK oleh perusahaan tempat kerjanya, sehingga mengakibatkan perselisihan antar suami maupun istri dalam segi ekonomi keluarga.

"Maka dari situ banyak masyarakat yang serba kekurangan. Tingkat pengangguran meraja lela, sehingga banyak pertikaian antar keluarga sehingga mengakibatkan perceraian yang membeludak ditengah pandemi," imbuhnya.

Selain itu pihak Pengadilan Agama telah melakukan pembinaan kepada pemohon agar tidak melanjutkan perkaranya. Namun hal tersebut dirasa kurang berpengaruh bagi masyarakat, sehingga mereka tetap mengajukan permohonan perceraian.

"Pastinya dari pihak pengadilan agama telah melakukan mediasi kepada pemohon untuk memikirkan lebih lanjut sebelum terjadi perceraian, namun hal tersebut selalu gagal dan pemohon tetap mengajukan perceraian," pungkas Sholikin Jamik. [uul/ito]

Tag : pengadilan, agama, bojonegoro, perkara



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini