KA Lokal Daop 8 Hanya Melayani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 July 2021 12:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pembatasan penumpang untuk perjalanan kereta api juga diberlakukan untuk kereta lokal di wilayah PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya yaitu hanya diperbolehkan untuk penumpang yang menjadi pekerja perkantoran di sektor esensial dan kritikal.
"Pembatasan tersebut diberlakukan sejak 12 Juli 2021 sesuai SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021," tegas Manajer Humas PT. KAI Daop 8 Surabaya, Lukman Arif.
Adapun kereta api lokal yang menjalankan aturan tersebut adalah KA. Ekonomi lokal stasiun Surabaya Kota - stasiun Sidoarjo (PP), KRD stasiun Surabaya Kota - stasiun Bangil (PP), KRD stasiun Surabaya Pasar Turi - stasiun Lamongan (PP), KRD stasiun Indro - stasiun Surabaya Pasar Turi - stasiun Sidoarjo (PP).
Dengan ketentuan sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi dan komunikasi. Perhotelan dan penanganan karantina hingga industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang.
"Sektor kritikal yakni kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi dan logistik," ucapnya.
Selanjutnya, sesuai SE Menhub penumpang kereta api lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, surat keterangan dari pemerintah daerah setempat hingga surat dari pimpinan perusahaan/kantor termasuk sektor esensial dan kritikal.
"Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker ganda, mencuci tangan dan mengikuti pengukuran suhu tubuh," tandasnya. [liz/ito]
Tag : kai, bojonegoro, layanan, covid-19, daop 8
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini