10:00 . Presiden Prabowo Teken Inpres, RI Tutup Keran Impor Beras   |   18:00 . Harga Gabah di Bojonegoro Anjlok Hingga Rp 5100, Petani Menjerit Minta Pemerintah Bertindak   |   17:00 . Bulog Bojonegoro Sebut Lampaui Target Serapan Gabah   |   17:00 . Mudik Makin Mudah Lewat Fitur BRImo Pemesanan Tiket Kapal Laut   |   13:00 . Halal Bihalal Semarakkan Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Muhammadiyah 3 ICP Sumberrejo   |   19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |   13:00 . Kujungan Dirut RSCM, Siapkan Transformasi RSUD Sosodoro untuk Pelayanan Kesehatan Terbaik   |   09:00 . Masuk Pertama Usai Libur Lebaran, Bupati dan Wabup Halal bi Halal Bersama Pegawai Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . Layanan Payroll BRI Permudah Masyarakat Transaksi Perbankan   |   15:00 . Masuk Perdana Pasca Libur Lebaran, Pemkab Bojonegoro Sidak Kehadiran ASN   |   13:00 . Pasca Libur Lebaran, Samsat Bojonegoro Diserbu Ribuan Warga   |  
Fri, 11 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

KA Lokal Daop 8 Hanya Melayani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 July 2021 12:00

KA Lokal Daop 8 Hanya Melayani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pembatasan penumpang untuk perjalanan kereta api juga diberlakukan untuk kereta lokal di wilayah PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya yaitu hanya diperbolehkan untuk penumpang yang menjadi pekerja perkantoran di sektor esensial dan kritikal.

"Pembatasan tersebut diberlakukan sejak 12 Juli 2021 sesuai SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021," tegas Manajer Humas PT. KAI Daop 8 Surabaya, Lukman Arif.

Adapun kereta api lokal yang menjalankan aturan tersebut adalah KA. Ekonomi lokal stasiun Surabaya Kota - stasiun Sidoarjo (PP), KRD stasiun Surabaya Kota - stasiun Bangil (PP), KRD stasiun Surabaya Pasar Turi - stasiun Lamongan (PP), KRD stasiun Indro - stasiun Surabaya Pasar Turi - stasiun Sidoarjo (PP).

Dengan ketentuan sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi dan komunikasi. Perhotelan dan penanganan karantina hingga industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang.

"Sektor kritikal yakni kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi dan logistik," ucapnya.

Selanjutnya, sesuai SE Menhub penumpang kereta api lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, surat keterangan dari pemerintah daerah setempat hingga surat dari pimpinan perusahaan/kantor termasuk sektor esensial dan kritikal.

"Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker ganda, mencuci tangan dan mengikuti pengukuran suhu tubuh," tandasnya. [liz/ito]

Tag : kai, bojonegoro, layanan, covid-19, daop 8



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat